Honda

Aturan Terbaru MenPAN RB: Tenaga Honorer Usia Segini Berpeluang Diangkat PPPK 2024

Aturan Terbaru MenPAN RB: Tenaga Honorer Usia Segini Berpeluang Diangkat PPPK 2024

Ilustrasi MenPAN RB rilis peraturan terbaru yang menyatakan tenaga honorer usia segini berpeluang diangkat PPPK 2024-Kemenpan RB-

PALPRES.COM - MenPAN RB merilis aturan baru dimana tenaga honorer dengan usia segini berpeluang diangkat menjadi PPPK 2024.

Kini, tenaga honorer sedang menghitung hari untuk diangkat menjadi PPPK sesuai dengan amanat dalam UU ASN 2023.

Berdasarkan UU ASN 2023 tersebut, pengangkatan menjadi PPPK adalah salah satu upaya dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.

Selain itu, penataan tenaga honorer juga wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Raperda Tentang APBD Provinsi Sumsel TA 2025

BACA JUGA:KEREN BANGET EUY! 6 Fitur Baru yang Hadir di iPhone 16, Nomer 3 Buat Kagum

Akan tetapi, nyatanya pemerintah tak akan mengangkat semua tenaga honorer menjadi PPPK sesuai amanat dalam UU ASN 2023.

Pemerintah hanya akan mengangkat tenaga honorer yang lolos verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjadi PPPK.

Bukan itu saja, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi PPPK, salah satunya terkait dengan usia.

Dimana syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK resmi tercantum dalam peraturan terbaru yang dirilis MenPAN RB.

BACA JUGA:Nyaman Buat Habiskan Akhir Pekan, 9 Tempat Ngopi di Palembang Ini Wajib Kamu Datangi!

BACA JUGA:Respon Gercep Menpora, Isu Negatif PON XXI Aceh-Sumut 2024, Ingin Semuanya Berjalan Lancar dan Transparan

Menurut Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 23, tenaga honorer harus mempunyai usia paling rendah yakni 20 tahun.

Usia paling tingginya yakni satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat melamar PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: