Inilah 3 Tunjangan yang Tidak Diterima Pensiunan PNS, Simak Penjelasannya
Ilustrasi tunjangan yang tidak diterima oleh para pensiunan PNS-pixabay-
Tentunya, pensiunan PNS tidak bisa mendapatkannya.
Nominal dari tunjangan uang makan PNS ini juga cukup banyak.
BACA JUGA:ALHAMDULILAH! 7 Bansos Resmi Dibagikan Pada 2025, Ada Bansos Lama dan Program Baru Prabowo
BACA JUGA:Konsolidasi Tim Pemenangan di Mesuji Makmur, Masyarakat Teriak Muchendi Bupati OKI 2025-2030
Untuk golongan I dan II sebesar Rp35.000.
Golongan III sebesar Rp37.000 dan Golongan IV sebesar Rp41.000.
2. Tunjangan Uang Lembur
Seperti halnya dengan tunjangan uang makan, hanya PNS yang masuk kerja bisa menerima tunjangan ini.
BACA JUGA:OTENTIK! 3 Tempat Makan Legendaris di Palembang yang Hadirkan Menu Lezat Dari Beberapa Generasi
Dalam hal ini, mereka yang menerima adalah mereka yang kerja lembur.
3. Tunjangan Uang Makan Lembur
Tunjangan uang makan lembur diberikan kepada para PNS yang lembur.
Acuan ketentuan ini tentunya telah ditetapkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: