SAH! 500 Ribu Honorer Database BKN Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu, Ini Ketentuannya
Anggota DPR RI Mardani Ali Sera sebut 500 ribu honorer database BKN bakal diangkat PPPK paruh Waktu-DPR RI-
Menurut UU ASN 2023, batas waktu penataan tenaga honorer yakni bulan Desember 2024.
Mardani menargetkan, maksimal bulan Desember seluruh honorer dapat diangkat sebagai PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu.
BACA JUGA:Bisa Kaya 7 Turunan! Pria yang Curi 73 Suku Emas, Berujung Ditangkap Polisi Banyuasin
Lebih lanjut Mardani mengatakan, sejumlah fasilitas yang bajal diterima oleh PPPK paruh waktu.
Utamanya yakni tenaga honorer yang diangkat PPPK paruh waktu bakal menerima nominal gaji yang sama dengan yang diterima saat ini.
Bukan itu saja, PPPK Paruh waktu juga mempunyai kelonggaran waktu untuk menjalani kesibukan lain.
Mardani menegaskan untuk hak selain gaji yakni jaminan hari tua untuk PPPK paruh waktu akan diberikan belakangan.
BACA JUGA:Skor ESG di S&P Meningkat, BRI Perkuat Posisi Sebagai Pemimpin Keberlanjutan di Sektor Perbankan
Demikian informasi mengenai 500 ribu honorer akan diangkat PPPK paruh waktu serta mendapatkan sejumlah fasilitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: