Citraland
Honda

Reformasi Pendidikan 2025: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Reformasi Pendidikan 2025: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Ilustrasi reformasi pendidikan 2025 yang memperbolehkan guru PPPK mengajar di sekolah swasta-Kemendikdasmen-

Hal ini tentunya akan menjadi angin segar bagi para guru PPPK tahun sebelumnya yang hingga kini masih belum mendapatkan penempatan di sekolah-sekolah yang ada di Indonesia.

Keputusan yang memungkinkan guru PPPK dapat mengajar di sekolah swasta ini berkaitan dengan masalah pemerataan kualitas pendidikan.

BACA JUGA:PGN dan BGN Sinergi Dukung Program Makan Bergizi Gratis Melalui Penyediaan Pasokan Gas Bumi

BACA JUGA:Ini loh Cara Praktis Bikin Minuman Bandrek yang Sehat dan Bisa Menghangatkan Tubuh

Sebab itulah, tantangan utama dalam hal ini adalah bagaimana solusi untuk pendistribusian guru di daerah 3T?

Tidak bisa dipungkiri bahwa di daerah 3T, permasalahan yang seringkali dihadapi adalah kurangnya tenaga pendidik yang berkualitas.

Sehingga, dengan adanya guru PPPK yang dapat mengajar di sekolah-sekolah swasta, hal ini menjadi langkah yang solutif untuk permasalahan ini.

Pendidikan yang inklusif dan merata di sekolah negeri atau sekolah swasta adalah reformasi besar garapan pemerintah untuk merombak ketimpangan pemerataan guru di Indonesia.

BACA JUGA:HAKORDIA 2024! Anggota DPRD OKI Dibekali Pengetahuan Anti Korupsi

BACA JUGA:Launching Swasembada Pangan, Sumsel Masuk 5 Besar Daerah dengan Produksi Padi Terbesar Nasional

Hal ini tentunya tidak hanya perihal pemberian kesempatan kepada guru sebagai tenaga pendidik.

Penerapan kebijakan ini tentu bertujuan untuk memperkuat sistem pendidikan secara menyeluruh untuk mewujudkan mimpi-mimpi generasi muda Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: