Menaker Terbitkan Surat Edaran Libur Nasional dan Cuti Bersama, Pekerja Bisa Dapat Upah Lembur
Menaker Terbitkan Surat Edaran Libur Nasional dan Cuti Bersama, Pekerja Bisa Dapat Upah Lembur--Disnaker Kota Semarang
Aturan tersebut juga menyebut jika pekerja atau buruh tidak wajib bekerja saat hari libur nasional yang juga hari libur resmi.
Namun para pekerja atau buruh bisa tetap bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi jika pengusaha menghendaki.
BACA JUGA:KABAR TERBARU! Pakaian Dinas ASN Berubah Sesuai Aturan Ini, Awal Tahun 2025 Diterapkan
BACA JUGA:Inilah Alasan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Disamakan Kemendagri Sesuai Aturan Ini
Namun hal itu juga memperhatikan jenis dan sifatnya yang harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus.
Sesuai dengan yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
Aturan itu juga menjelaskan untuk kondisi keadaan tertentu maka pengusaha bisa memperkerjakan pekerja atau buruh pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Poin itu juga mengatur jika pekerja atau buruh melakukan pekerjaan pada hari libur nasional maka pengusaha wajib membayarkan upah lembur.
BACA JUGA:Menteri Keuangan Umumkan Uang Makan PNS Tahun 2025, Nominalnya Menggiurkan?
BACA JUGA:Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tercapai 100 Persen
Sedangkan cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan.
Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.
Termasuk juga perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.
Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
BACA JUGA:FINAL! Ini Skema Baru Subsidi BBM Jadi BLT Menurut Menteri ESDM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: