Menaker Terbitkan Surat Edaran Libur Nasional dan Cuti Bersama, Pekerja Bisa Dapat Upah Lembur
Menaker Terbitkan Surat Edaran Libur Nasional dan Cuti Bersama, Pekerja Bisa Dapat Upah Lembur--Disnaker Kota Semarang
BACA JUGA:Mudik Nataru Makin Lancar, Kementerian PUPR Gencarkan Proyek Tol 54 KM di Jawa Barat
Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama maka untuk hak cuti yang diambil pekerja tersebut tidak akan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja tersebut.
Sedangkan para pekerja yang masih melaksanakan pekerjaan di hari cuti bersama maka hak cuti tahunannya tidak akan berkurang.
Dan pekerja tersebut tetap mendapatkan upah seperti ia bekerja pada hari biasanya.
Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BACA JUGA:Kementerian BUMN Dukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Erick Thohir Tegaskan Ini
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Sri Mulyani Naikan Gaji Tenaga Honorer Tahun 2025, Segini Nominalnya
Surat edaran tersebut juga disampaikan untuk Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan di wilayah setempat.
Perlu diketahui untuk jadwal libur Nataru 2024/2025 sesuai dengan ketetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Memperingati hari Natal jatuh pada hari Rabu 25 Desember 2024 dan menjadi hari libur nasional.
Sementara untuk hari libur karena cuti bersama Natal akan jatuh pada Kamis 26 Desember 2024.
Dan untuk libur nasional Tahun Baru 2025 jadwalnya berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: