SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup? Awas, Konten Hoax Ini Beredar Luas!
Belakangan ini beredar konten hoax di media sosial TikTok soal SIM dan STNK, yang menyebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan berlaku seumur hidup.-komdigi.go.id-Kementerian Komdigi
Oleh pembuat konten hoax itu, pembaca yang terpedaya diarahkan untuk mengisi data pribadi, seperti nama lengkap sesuai KTP dan nomor HP.
BACA JUGA:Korlantas Polri Akan Terapkan NIK KTP di Nomor SIM Terhitung 2025
Bikin SIM tak perlu ribet
Sementara itu, Pendaftaran SIM tak perlu ribet.
Demikian seperti dilansir dari Website Digital Korlantas POLRI.
Karena kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.
BACA JUGA:Korlantas Polri Keluarkan Buku Panduan SIM, Angka 8 Dihilangkan Saat Ujian Praktik
BACA JUGA:Ngotot Himbau Warga Bayar Pajak, Korlantas: Keuntungan Kami Validasi Data Pemilik Kendaraan
Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.
Kini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).
SIM yang diperpanjang akan langsung dikirim ke alamat rumah Anda.
Keunggulan Aplikasi Digital Korlantas POLRI
BACA JUGA:Kakorlantas Beri Tips Mudik Lebaran 2023 Aman dan Nyaman Lewat Jalur Pansela
BACA JUGA:Hati-Hati! 8 Kamera ATCS Akan Dipasang di Ogan Ilir, Arus Lalulintas Akan Terpantau Korlantas Polri
Representasi digital dari identitas fisik yang disimpan secara online dengan sistem keamanan data yang terenkripsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: