SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup? Awas, Konten Hoax Ini Beredar Luas!
Belakangan ini beredar konten hoax di media sosial TikTok soal SIM dan STNK, yang menyebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan berlaku seumur hidup.-komdigi.go.id-Kementerian Komdigi
Menggunakan teknologi Face Recognition dengan fitur Liveness yang terintegrasi dengan data biometrik E-KTP, sehingga data Anda terlindungi dengan baik.
Pelayanan terintegrasi secara daring yang mempercepat proses administrasi.
Anda dapat melakukan pembayaran menggunakan berbagai metode yang tersedia dalam aplikasi.
BACA JUGA:Cara Memperpanjang SIM Lewat Aplikasi Digital Korlantas, Tersedia di Android
BACA JUGA:Perpanjang SIM Cukup Akses Aplikasi Korlantas Polri, Begini Caranya!
Dokumen akan dikirimkan langsung ke rumah Anda, sehingga Anda tidak perlu datang ke SATPAS atau SAMSAT untuk mengambil dokumen.
Cara Mengunduh Aplikasi
Aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat diunduh di Play Store (untuk perangkat Android).
Registrasi aplikasi menggunakan nomor handphone, kemudian lakukan verifikasi melalui email dan E-KTP.
BACA JUGA:Korlantas Polri : Pemohon SIM dan STNK Harus Sudah Terdaftar di BPJS Kesehatan
BACA JUGA: Kakorlantas Polri Sosialisasi Integrasi Data Kendaraan
Seluruh layanan dalam aplikasi Digital Korlantas POLRI siap digunakan setelah registrasi berhasil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: