Sidang Perkara Tipikor Pengadaan Aplikasi Santan di Dinas PMD, Kajari Muba Turun Langsung
Kajari Muba Roy Riyadi Didepan Microphone Sedang Menanyakan Kepada Saksi-Saksi di Sidang Perkara Tipikor Pengadaan Aplikasi Santan di Dinas PMD Muba. -Istimewa-
"Para saksi Camat apakah ada musyawarah desa dalam penganggaran dan sekarang nasib aplikasi SANTAN ini seperti. Saudara tahu tidak apakah masih berjalan aplikasi ini?," cecar JPU.
"Setahu kami tidak ada musyawarah desa dalam penganggaran-nya, sekarang aplikasi SANTAN sudah tidak berjalan lagi," ungkap para saksi.
BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembuatan Aplikasi SANTAN di Dinas PMD
BACA JUGA:Gandeng Kejari Muba, Dinas Perkebunan Adakan Kegiatan Talkshow Tentang Ini
Lalu dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa anggaran pembuatan aplikasi Santan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Dalam perkara ini melibatkan empat terdakwa yakni Richard Cahyadi, Muhzen Alhifzi, Riduan dan Muhammad Arief.
Sebelumnya, Kejari Muba menetapkan tersangka Kepala Dinas PMD Richard Cahyadi pada Senin 19 Agustus 2024.
Selain ditetapkan tersangka, RC juga dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Kejari Muba.
BACA JUGA:Waspada! Ada Penipu Catut Nama Jaksa di Kejari Muba Minta Uang ke Kades, Ini Kata Kasi Pidum
Penyidik Kejari Muba telah melakukan penegakan hukum terhadap dugaan Tipikor pada pembuatan Aplikasi Santan di Dinas PMD tahun anggaran 2021.
Hal itu berdasarkan Sprindik Kajari Muba nomor 724/L.6.16/06/2024/ tanggal 24 Juni 2024 lalu.
Penetapan itu sendiri juga merupakan hasil penyidikan serta dilakukannya gelar perkara di dua tempat yakni Kejari Muba dan Kajati Sumatera Selatan.
Untuk modusnya, aplikasi Santan ini di markup anggarannya sedemikian rupa yang ditemukan fakta dari beberapa keterangan biayanya tidak sampai Rp5 juta perdesa.
Tetapi dibuat simulasi anggarannya per desa itu mencapai Rp22,5 juta perdesa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: