5 Kelebihan PPPK di Bandingkan PNS, Meskipun Keduanya ASN, Nomer 2 Buat Kamu Ngiler!
Sederet kelebihan dari PPPK dibandingkan PNS-BKN-
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
5.Perbedaan Hak cuti
PNS dan PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan.
Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.
BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Anggaran Bansos 2025, Benarkah Dana Bantuan PKH BPNT Juga Naik? KPM Wajib Simak!
BACA JUGA:9 Hal yang Membuat Bantuan KIP KULIAH di Cabut, Catat Ya Jangan Di Skip!
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus.
Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.
Nah, itulah tadi beberapa kelebihan dari PPPK yang bisa kamu simak. Semoga dapat dipahami ya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: youtube