Cek Segera! Inilah Kebijakan Baru Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2025

Ilustrasi kebijakan baru pengangkatan honorer jadi PPPK 2025-BKN-
Bagi tenaga non ASN yang tidak lolos seleksi kompetensi tahap 1 dan 2, pemerintah telah menyiapkan skema PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pengangkatan, hak, kewajiban, serta penghasilan tenaga non ASN yang dialihkan ke dalam skema PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Naik 29 Persen, Selama Libur Isra Miraj dan Imlek
BACA JUGA:Raih Saldo DANA Rp500 Ribu, Gak Pake Ribet! Langsung Subscribe YouTube dan Selesaikan Tugas
Skema ini bertujuan:
1. Memberikan solusi bagi tenaga non ASN atau honorer untuk mendapatkan kepastian hukum.
2. Memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah.
3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi tenaga kerja yang ada.
BACA JUGA:7 Langkah Ini Dapatkan Saldo DANA Gratis 2025, Raih Rezeki Nomplok Sekarang Juga
Jabatan yang menjadi prioritas dalam kebijakan PPPK paruh waktu meliputi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya seperti operator layanan operasional.
Komitmen Penyelesaian Non ASN
Kepala BKN, Zudan Arif menegaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer merupakan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dirinya juga mengingatkan agar instansi pemerintah pusat maupun daerah tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru.
BACA JUGA:Anda Penderita Anemia? Coba deh Konsumsi Buah Ini dan Simak Manfaat Lainnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: