Banner Honda PCX

Amanat UU ASN: PNS dan PPPK Kantongi 5 Tunjangan Ini Diluar Gaji Pokok

Amanat UU ASN: PNS dan PPPK Kantongi 5 Tunjangan Ini Diluar Gaji Pokok

Ilustrasi tunjangan yang diamanatkan UU ASN bagi PNS dan PPPK -Kemenkeu -

PALPRES.COM - Setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan, ini menjadi acuan untuk mengetahui kebijakan yang berlaku bagi ASN.

Dalam UU ASN ini disebutkan bahwa ada dua jenis ASN, di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti ketentuan yang berlaku secara umum, seorang pegawai termasuk PNS dan PPPK berhak atas gaji pokok bulanan.

Akan tetapi, khusus untuk dua kategori pegawai tersebut ditegaskan bahwa keduanya berhak menerima jaminan lain di luar gaji pokok.

BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Siap Fasilitasi Bus untuk Keberangkatan JCH ke Palembang

BACA JUGA:Prediksi Liga Champions Barcelona vs Inter - Preview, Kabar Tim dan Susunan Pemain

Jaminan yang dimaksud adalah jaminan sosial yang terdiri dari lima kategori jaminan berbeda. Berikut ketentuannya sesuai UU ASN 2023:

1. Jaminan Kesehatan

Untuk memberikan jaminan kesehatan bagi PNS dan PPPK, pemerintah telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pada Perpres Nomor 8 Tahun 2018, disebutkan bahwa PNS adalah kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masuk dalam jenis Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Musi Rawas ke-82, Polres Musi Rawas Siap Bersinergi Jaga Kamtibmas

BACA JUGA:Glow Girl Bersama Bujang Gadis SMAN 6 Palembang, Temukan Rahasia Perawatan Kulit Sejak Remaja

Jaminan kesehatan ini tak hanya diberikan kepada PNS yang bersangkutan, tetapi juga anggota keluarganya yang mencakup istri dan 2 orang anak.

Sehingga, total maksimal yang akan menerima jaminan kesehatan adalah 4 orang dalam 1 keluarga PNS.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: