Banner Honda PCX

Kejari Muba Terima Denda Rp 3 Miliar dari Terpidana Perkara Karhutlah di Kecamatan Lalan

Kejari Muba Terima Denda Rp 3 Miliar dari Terpidana Perkara Karhutlah di Kecamatan Lalan

Kajari Muba Didampingi Seluruh Kasi Menunjukkan Uang Denda dari Terpidana Perkara Karhutla di Kecamatan Lalan. -Foto Firdaus Palpres.com-

SEKAYU, PALPRES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba melakukan eksekusi pidana denda pada terpidana Muhammad Nur Alim Manager ISPO dan HSSE PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI) sebesar Rp 3 Miliar. 

Terpidana sudah divonis hakim pada 11 Maret 2025 dengan pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp 3 Miliar. 

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 

Terkait kasus kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba pada tahun 2023 lalu. 

BACA JUGA:Sudah Inkracht, Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti dari 141 Perkara Tindak Pidana

BACA JUGA:Kejari Muba Kawal Penerimaan Sektor Pajak dan Retribusi Daerah Melalui Program Simbada

Kepala Kejari Muba Aka Kurniawan SH MH mengatakan, bahwa pada konfrensi pers kali ini pihak Pengadilan Negeri Sekayu sudah melakukan vonis terhadap terdakwa atau terpidana Muhammad Nur Alim dengan pidana penjara 1 tahun dan dengan Rp 3 miliar, bilamana tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara. 

"Terpidana terbukti melanggar pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dau Pengelolaan Lingkungan Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, " kata Kajari dalam keterangan pers didampingi seluruh Kasi pada Rabu 18 Juni 2025.

Lanjut Kajari, pada hari ini, pihaknya juga akan melakukan eksekusi terpidana ke dalam Lapas Sekayu. 

Sementara eksekusi denda sebesar Rp 3 miliar yang akan disetorkan ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga tugas dari jaksa eksekutor dan penanganan perkara ini telah selesai. 

BACA JUGA:Peringati HUT PERSAJA 2025, Kejari Muba Gelar Apel dan Tasyakuran, Aka Kurniawan: Ini Momen Penting

BACA JUGA:JPU Kejari Muba Terima Berkas Perkara Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino

Sementara data press rilis yang diterima menerangkan kronologi, bahwa dalam upaya pencegahan terjadinya karhutla. 

Pihak PT BKI telah memiliki sarana dan prasarana penanganan Karhutla, melakukan pelatihan satgas pemadam kebakaran, membuat spanduk himbauan, melakukan patroli di seluruh area HGU perusahaan dan melakukan koordinasi dengan masyarakat sekitar area perkebunan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait