3 Perkara Pidana Dihentikan Lewat Keadilan Restoratif, Kajari Muba: Ini Cara Selesaikan Perkara Lebih Humanis
Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH Didampingi Kasi Pidum Didi Aditya Rustanto Memberikan Surat Penghentian Perkara Kepada Tersangka Melalui Jalur Keadilan Restoratif. -Foto Kejari Muba-
SEKAYU, PALPRES.COM- Langkah lebih humanis dalam penyelesaian perkara pidana dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.
Hal itu terbukti dengan dihentikannya 3 perkara pidana melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, pada Rabu 2 Juli 2025 di kantor Kejari Muba.
Melalui siaran pers nomor PR-229/L.6.16/Dti./07/2025 tertulis Kejari Muba melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorarif.
Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH melalui Kasi Intelejen Abdul Harris Augusto SH MH mengatakan, pihak Kejari Muba telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap 3 perkara pidana.
BACA JUGA:Penerapan Restorative Justice, Tokoh Masyarakat dan Adat Miliki Peran Penting
BACA JUGA:Selesaikan 2 Perkara dengan Restorative Justice, Kajari Ingin Kembalikan Keutuhan Keluarga
"Kita hari ini memberikan surat SKP2 kepada tersangka, bahwa perkara dihentikan melalui Keadilan Restoratif, " kata Harris.
Lanjut Kasi Intelejen, penyampaian surat itu dilakukan langsung Kajari Muba bersama Kasi Pidum, Jaksa fasilitator, korban dan tersangka.
"Untuk perkaranya yakni penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka Redik dengan Jaksa fasilitator Salmon Peres Manalu SH dan Ary Anugerah Permana SH, " jelasnya.
Lalu, perkara penadahan pasal 480 ke 1 KUHP atas tersangka Wani dengan Jaksa Fasilitator Stepany Imelda Sitorus SH dan Silvia Rahmani.
BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Jalankan Polri Presisi, Selesaikan Pencurian HP Dengan Restorative Justice
BACA JUGA:Korban Pencurian Kerangka Motor Ambil Langkah Restorative Justice
Serta perkara penadahan pasal 480 ke 1 KUHP atas nama tersangka Prima dengan Jaksa Fasilitator Ary Anugerah Permana SH dan Salmon Peres Manalu SH.
"Restorative Justice diterapkan sebagai bentuk penyelesaian hukum yang lebih humanis oleh Kejari Muba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
