Honda

Forum Kades Desak Gelar Pilkades Serentak, Pemkab Lahat Tunggu Kemendagri

Forum Kades Desak Gelar Pilkades Serentak, Pemkab Lahat Tunggu Kemendagri

Forum Kades Gumay Ulu mendesak Pemkab Lahat menggelar Pilkades serentak tahun 2023-PALPRES.COM-

LAHAT, PALPRES.COM - Bukan hanya di Kikim Area saja yang masa jabatan 12 kepala desa (Kades) habis pada tahun 2023 ini, di Kecamatan Gumay Ulu rupanya ada 4 desa yakni, Tinggi Hari, Sinjar Bulan, Padang Gumay dan Tanjung Aur, yang juga jabatan kepala desanya bakal habis.

Ketua Forum Kades Gumay Ulu, Ahmad Yaumal menerangkan, pihaknya telah berkirim surat kepada Forum Kades Kabupaten, agar dapat meneruskan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, supaya diselenggarakan Pilkades pada tahun ini.

"Bahkan, ke empat kades pun telah membuat surat pernyataan, menyanggupi menjaga keamanan dan ketertiban pada saat pemilihan kepada desa (Pilkades) serentak," sebutnya, Sabtu 17 Juni 2023.

Apabila, sambung dia, tidak dilaksanakan pada tahun ini, terlalu lama kekosongan jabatan kades definitif, sehingga kedepannya sulit bagi masyarakat untuk berurusan.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 Rp400.000 Makin Dekat, Ini Tahapannya

"Terlebih lagi, kalau akhirnya diserahkan pada pejabat sementara (PJs) selama dua tahun, kurang rasional, makanya kami mendesak Pemkab Lahat dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Forum Kades Kabupaten segera menyelenggarakan Pilkades," papar Yaumal.

Yaumal mengemukakan, seperti halnya Desa Padang Gumay yang sudah dua kali pergantian PJs Kades, justru ini kedepannya mesti didefinitifkan.

"Sebab, seorang kades mesti berada di tengah-tengah masyarakat, guna mengikuti program kerja sekaligus memberikan pelayanan serta informasi penting seputaran desa," jelasnya yang juga menjabat Kades Lubuk Selo.

Dirinya berharap, agar kiranya DPMD Lahat dapat mempertimbangkan aspek lainnya, sehingga dapat melaksanakan Pilkades serentak.

BACA JUGA:TERBARU! Pinjaman Saldo DANA Rp3.000.000 Tanpa KTP, Langsung Cair dalam Hitungan Menit

"Kenapa kabupaten/kota lain sanggup melakukannya, walaupun mayoritas kades habis pada Desember 2023," cetus  Ahmad Yaumal.

Terpisah, Kepala DPMD Lahat, Darul Effendi SE MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintah Desa, Fiji Hadroni SIP Msi menerangkan, setidaknya di Kabupaten Lahat sendiri ada 47 desa yang masa jabatan dari kepala desa (Kades) akan habis pada 2023 ini. 

Nah, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dilaksanakan sebelum 1 November 2023.

"Betul, sejauh ini memang ada puluhan kades pada tahun ini habis masa jabatannya, hanya saja, setelah diteliti rata-rata dari mereka berakhir pada 28 Desember 2023," terangnya.

BACA JUGA:Antisipasi Zero Stunting, Kades Jagabaya Rela Lakukan Ini

Nah, lanjut dia, dari surat Kemendagri itulah, pihak DPMD menjadi pedoman untuk menyelenggarakan Pilkades serentak, sehingga tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.

"Kita juga sudah berkirim surat kepada mereka, dan hingga detik ini belum ada balasan apakah boleh melaksanakannya, mengingat masa berakhir kades banyak di Desember 2023," sebut Fiji.

Fiji menjelaskan, apabila surat yang dikirim kepada Kemendagri menyatakan memperbolehkan, maka langsung berkoordinasi untuk menetapkan proseduralnya.

"Sebab, segala persiapan harus dikerjakan, begitu pula dengan surat suara, daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing desa, hingga pelaksanaannya sendiri," papar mantan Sekcam Kikim Timur ini.

BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara ke-77, ini yang dilakukan Personel Satuan brimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor

Dirinya berharap, apabila semuanya terpenuhi persyaratan, maka segala sesuatunya harus dikejar mengingat batas waktu hingga 1 November 2023 tidak lama lagi.

"Semuanya ini diperlukan pengawasan dan kehati-hatian, tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa mesti objektif," tukas Fiji Hadroni. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: