Honda

Ternyata Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan saat Mudik Tidak Bisa Sembarangan! Begini Aturannya

Ternyata Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan saat Mudik Tidak Bisa Sembarangan! Begini Aturannya

Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan saat Mudik Tidak Bisa Sembarangan! Begini Aturannya-IG/-bisot

PALPRES.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI ternyata telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tata cara memuat kendaraan listrik saat mudik di kapal penyeberangan selama masa angkutan lebaran 2024

Aturan dan ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 yang berlaku sejak 4 April.

Tujuan dari penetapatan aturan tersebut agar pengangkutan kendaraan listrik yang menggunakan kapal penyeberangan dapat berjalan aman, lancar, tertib, dan teratur. 

Sehingga dapat mencegah risiko, terutama saat terjadi peningkatan volume kendaraan selama pada periode angkutan lebaran arus mudik dan arus balik.

BACA JUGA:Hindari Kecelakaan Seperti di Km 58 Tol Cikampek: Bagaimana Cara Aman Ketika Melalui Jalur Contraflow?

BACA JUGA:Hari Kedua Lebaran Idul Fitri, Jalan Tol Palindra Ramai Lancar

Surat Edaran ini berlaku untuk kendaraan yang mengangkut muatan berupa kendaraan bermotor listrik dan pengangkutan kendaraan listrik di kapal penyeberangan di lintas penyeberangan yang merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat.

Lantas aturan seperti apa yang terdapat dalam Surat Edaran tersebut?

1. Untuk memudahkan pengawasan, kendaraan listrik dikumpulkan di satu area yang diberi penanda khusus oleh pemilik kapal atau operator kapal.

2. Area parkir kendaraan listrik ditempatkan dengan jarak paling sedikit 3 meter dari ruang permesinan dengan catatan jika ruang tidak dilapisi pelindung kebakaran A-60. 

BACA JUGA:Lebaran 2024 Hari Kedua, Sulut 3 Kali Digoyang Gempa Bumi, Terkuat Capai 5.6 Magnitudo

BACA JUGA:Ternyata Ada Spot Kuliner dan Wisata Menarik Dekat Gerbang Tol di Sumsel Lho, Apa Saja?

Namun, jika ruang mesin dilapisi pelindung kebakaran A-60, maka area parkir dapat ditempatkan di atas ruang permesinan.

3. Kendaraan listrik wajib dikumpulkan pada area yang tidak menghalangi akses menuju ke peralatan keselamatan, alat pemadan kebakaran, tidak menghalangi jalur evakuasi, dan area harus dilengkapi dengan ventilasi yang cukup.

Selain itu, pemilik kendaraan listrik harus melaporkan kendaraan listrik yang akan dimuat kepada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest. 

Pemuatannya harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat. 

BACA JUGA:Lebaran 2024, BMKG Catat Gempa Terjadi di Beberapa Wilayah Ini

BACA JUGA:Dendanya Bisa Beli Motor BeAT, Ini Pesan Kemenag RI Bagi Jemaah Haji

Selama pelayaran, petugas atau awak kapal wajib melakukan patroli di area dengan penanda khusus dan pengawasan pemuatan ini dilakukan langsung oleh Syahbandar.

Pemudik tidak dizinkan mengangkut kendaraan dengan penggerak motor listrik, seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet, di atas kapal penyeberangan selama masa angkutan lebaran 2024/1445 H. 

Diharapkan dengan adanya aturan ini, seluruh operasional angkutan penyeberangan dapat berjalan aman dan selamat. 

Masyarakat pun dapat menjalani mudik dengan penuh keceriaan.

BACA JUGA:Laga Pamungkas Megawati Hangestri bersama Red Sparks Vs Tim Indonesia All Star, Tertarik menonton?

BACA JUGA:Antisipasi Padatnya Arus Mudik Lebaran 2024 di Jalan Tol, BPJT Jamin Hal Ini Terpenuhi

Masalah pengangkutan kendaraan listrik ini merupakan tanggung jawab bersama. harus dipatuhi dengan selalu memenuhi persyaratan saat pemuatan di kapal maupun persyaratan di kendaraan listrik itu sendiri.

Ayo gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: