SAH! Inilah 7 Hak yang Diperoleh Tenaga Honorer Jika Diangkat PPPK
Ilustrasi hak yang diperoleh tenaga honorer jika resmi diangkat PPPK-BKN-
PALPRES.COM - Sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah secara resmi mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Undang-undang yang disahkan pada 31 Oktober 2023 ini menjadi tonggak penting bagi peningkatan kesejahteraan dan kepastian status tenaga honorer di Indonesia.
Mellaui status baru sebagai PPPK, tenaga honorer kini diakui secara hukum sebagai bagian dari ASN, walaupun masa kerja mereka tetap mengacu pada perjanjian kontrak.
Ada dua skema kerja dalam pengangkatan ini, yakni PPPK penuh waktu dengan kontrak lima tahun, serta PPPK paruh waktu dengan kontrak satu tahun yang dapat diperpanjang dan ditingkatkan menjadi penuh waktu apabila daerah memiliki anggaran yang mencukupi dan memenuhi evaluasi.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Telah Dibuka, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya
BACA JUGA:CEK SEKARANG! Ini 6 Alasan Kenapa Kamu Tidak Dapat Bantuan BSU 2025
Adapun hak-hak yang akan diterima oleh PPPK sesuai Pasal 21 UU ASN adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan berupa gaji dan upah sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Penghargaan dalam bentuk motivasi baik finansial maupun non-finansial.
3. Tunjangan dan fasilitas, termasuk fasilitas jabatan maupun individu.
BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Ajak Warga Biasakan Konsumsi Ikan untuk Kesehatan dan Kecerdasan Anak
4. Jaminan sosial, meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
5. Lingkungan kerja yang layak secara fisik dan non-fisik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
