Banner Honda PCX

Tim Pidsus Kejari Geledah Kantor Dinas Perkimtan Kota Palembang, Ini Hasilnya

Tim Pidsus Kejari Geledah Kantor Dinas Perkimtan Kota Palembang, Ini Hasilnya

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar saat menggelar press release, Rabu 20 Agustus 2025.-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.

Penggeledahan tersebut, terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan-bahan Bangunan dan Kontruksi Rutin Waskim tahun anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar mengatakan, penggeledahan dilakukan dibeberapa lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan kegiatan yang menjadi objek penyidikan pada, Selasa 19 Agustus 2025.

"Beberapa lokasi yang digeledah yakni, kantor Dinas Perkimtan Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi dan kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka. 

BACA JUGA:Bantah Pengusutan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Mangkrak, Kejari Mura Angkat Bicara

BACA JUGA:Mantan Kades di OKI Korupsi Dana Desa Hingga Rp1 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang

Diamankan Sejumlah Dokumen

Dari hasil penggeledahan Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen-dokumen, barang bukti elektronik, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Pengadaan Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024," ujar Hutamrin saat press release, Rabu 20 Agustus 2025.’

Hutamrin menegaskan, Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengeledahan  dengan Nomor:SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor : 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Agustus 2025. 

"Dalam proses penyelidika,n ditemukan adanya bukti awal telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024," jelasnya.

BACA JUGA:4 Terdakwa Titip Uang Korupsi Dispora OKI, Begini Kata Kajari OKI

BACA JUGA:Tersandung Kasus Korupsi, Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara

Cari dan Kumpulkan Alat Bukti

Dijelaskannya, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

"Bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional. 

Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara/daerah yang bersumber dari APBD," ujar Hutamrin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait