Banner Honda PCX

Diperiksa 8 Jam, Mantan Wako Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

Diperiksa 8 Jam, Mantan Wako Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

Dengan mengenakan rompi pink dan tangan diborgol, Mantan Walikota Palembang Harnojoyo dibawa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel keluar dari gedung Kejati Sumsel.-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel akhirnya resmi menetapkan Harnojoyo, mantan Walikota Palembang dua periode sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi mangkraknya pembangunan revitalisasi Pasar Cinde, Senin 7 Juli 2025.

Penetapan Harnojoyo sebagai tersangka, sebelumnya telah melalui proses panjang.

Dia sempat beberapa kali dipanggil oleh Penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi, dan akhirnya resmi dinaikkan statusnya sebagai tersangka oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Menurut keterangan resmi dari Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H selaku Kasipenkum Kejati Sumsel, bahwa penetapan Harnojoyo sebagai tersangka karena pihak penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, menyusul empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

BACA JUGA:Kejati Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Gubernur Sumsel

BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Jaksa Kantongi Cukup Alat Bukti

"Setelah memiliki alat bukti yang cukup, akhirnya pihak Penyidik Pidsus Kejati Sumsel resmi menetapkan, HJ sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi mangkraknya pembangunan pasar Cinde," terang Vanny. 

Ditambahkan Vanny Yulia, adapun Perbuatan tersangka melanggar, yakni :

Kesatu :

BACA JUGA:Penyerahan Tahap II, 6 Tersangka Korupsi di OKI Segera Disidangkan

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Geledah Kantor PMI OKU Timur, Sita Dokumen Ini

Primair : 

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait