Banner Honda PCX

Kasus Revitalisasi Pasar Cinde: Eks Wagub Sumsel Bongkar Fakta Penting di Persidangan

Kasus Revitalisasi Pasar Cinde: Eks Wagub Sumsel Bongkar Fakta Penting di Persidangan

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa mantan Walikota Palembang Harnojoyo saat kembali digelar kemarin-Romli Juniawan-

“Tidak disetujui karena tanah Pasar Cinde adalah milik Pemerintah Provinsi Sumsel. 

BACA JUGA:Kasus Proyek LRT di Sumsel, Nota Keberatan Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditolak Hakim

BACA JUGA:Diduga Nikmati Dana Kegiatan Fiktif, Plt Kadis Perindag PALI Terancam Penjara

Raperda itu masih sebatas rancangan dan belum disahkan,” tegasnya.

Pasar Cinde Bangunan Bersejarah

Sementara itu, saksi Irene Camelyn Sinaga menjelaskan bahwa Pasar Cinde merupakan bangunan bersejarah dengan karakter kolom cendawan yang memiliki nilai penting secara keilmuan. 

Berdasarkan kajian, kata dia, tiang cendawan direkomendasikan untuk dilindungi.

BACA JUGA:Kasus Korupsi APBD 2022, Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

BACA JUGA:Terpidana Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta

“Dari sudut pandang ilmu pengetahuan, tiang cendawan memiliki nilai penting dan direkomendasikan untuk dilestarikan. 

Secara sosial budaya, Pasar Cinde merupakan pasar pertama yang dibangun setelah kemerdekaan,” ujarnya.

Di sisi lain, Basyarudin Ahmad memberi keterangan dari aspek teknis. 

Ia menyebut penilaiannya tidak berfokus pada nilai heritage, melainkan pada kondisi struktur bangunan. 

BACA JUGA:Penasihat Hukum Alex Noerdin Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Keliru

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus ‘Pasar Cinde’ Digelar, Jaksa: Alex Noerdin Cs Rugikan Negara Rp 147 Milyar

Menurutnya, Pemprov Sumsel juga pernah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya yang hasil kajiannya telah dilaporkan.

Tiang Cendawan Alami Kerusakan Parah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait