Kasus Revitalisasi Pasar Cinde: Eks Wagub Sumsel Bongkar Fakta Penting di Persidangan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa mantan Walikota Palembang Harnojoyo saat kembali digelar kemarin-Romli Juniawan-
“Tidak disetujui karena tanah Pasar Cinde adalah milik Pemerintah Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Kasus Proyek LRT di Sumsel, Nota Keberatan Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditolak Hakim
BACA JUGA:Diduga Nikmati Dana Kegiatan Fiktif, Plt Kadis Perindag PALI Terancam Penjara
Raperda itu masih sebatas rancangan dan belum disahkan,” tegasnya.
Pasar Cinde Bangunan Bersejarah
Sementara itu, saksi Irene Camelyn Sinaga menjelaskan bahwa Pasar Cinde merupakan bangunan bersejarah dengan karakter kolom cendawan yang memiliki nilai penting secara keilmuan.
Berdasarkan kajian, kata dia, tiang cendawan direkomendasikan untuk dilindungi.
BACA JUGA:Kasus Korupsi APBD 2022, Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
BACA JUGA:Terpidana Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta
“Dari sudut pandang ilmu pengetahuan, tiang cendawan memiliki nilai penting dan direkomendasikan untuk dilestarikan.
Secara sosial budaya, Pasar Cinde merupakan pasar pertama yang dibangun setelah kemerdekaan,” ujarnya.
Di sisi lain, Basyarudin Ahmad memberi keterangan dari aspek teknis.
Ia menyebut penilaiannya tidak berfokus pada nilai heritage, melainkan pada kondisi struktur bangunan.
BACA JUGA:Penasihat Hukum Alex Noerdin Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Keliru
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus ‘Pasar Cinde’ Digelar, Jaksa: Alex Noerdin Cs Rugikan Negara Rp 147 Milyar
Menurutnya, Pemprov Sumsel juga pernah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya yang hasil kajiannya telah dilaporkan.
Tiang Cendawan Alami Kerusakan Parah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
