Terdakwa Tipikor Aplikasi SANTAN Serahkan Uang Pengganti ke Kejari Muba
Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) telah menyerahkan uang pengganti ke Kejari Muba. -Foto Kejari Muba -
Jika terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti, maka terdakwa dapat digugat secara perdata oleh Kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
