3 Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Wali Kota Semarang Bakal Langsung Ditahan?
Ilustrasi Wali Kota Semarang yang tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK-KPK-
Sebagai informasi, Wali Kota Semarang Hevearyanti Rahayu sebelumnya sudah 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Pertama pada 17 Januari 2025 dan kedua pada 10 Desember 2024 lalu.
BACA JUGA:Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam, Saksi: Tidak Ada Markup Anggaran
BACA JUGA:SIAPKAN DIRI ANDA! Ini 7 Kriteria Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2025
KPK sendiri sebelumnya sudah dua tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
Jubir KPK Tessa Mahardika menuturkan, kedua tersangka ini akan ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK.
"Pada hari ini, Jumat tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan 2 orang tersangka M dan RUD.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan hingga tanggal 5 Februari 2025.
BACA JUGA:Bak Negeri Sakura! Inilah 5 Rekomendasi Tempat Wisata dengan Nuansa Jepang di Bogor
BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Terima Kunjungan Kerja Plt Kajari Negeri Musi Rawas
Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK," tegasnya.
Tersangka Martono terseret penerimaan gratifikasi bersama Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Sementara tersangka Rachmat Utama Djangkar terlibat kasus suap pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Demikian informasi terkait Wali Kota Semarang yang tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
