SAH! Ini Aturan PMK 2025: Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan Dicairkan Lengkap dengan Tunjangan Tambahan
Ilustrasi Sri Mulyani sahkan aturan PMK 2025 terkait pembayaran gaji ke 13 ASN dan pensiunan-Kemenkeu-
PALPRES.COM - Pemerintah secara resmi menjadwalkan pencairan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Juni 2025.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ya, gaji ke 13 diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan anak ASN menjelang tahun ajaran baru.
Bukan itu saja, ini juga sebagai bagian dari kebijakan rutin tahunan dalam menunjang kesejahteraan pegawai.
BACA JUGA:Peringati PHB 2025, Kemenag Muratara Ikuti Gerakan Menanam 1 Juta Pohon Matoa
BACA JUGA:Update Terbaru THE WUR 2025: Ini 10 Universitas Terbaik di Indonesia
Komponen Gaji ke-13
Bagi PNS dan PPPK yang masih aktif, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama:
- Gaji pokok.
- Tunjangan pangan.
BACA JUGA:SIMAK! Berikut 5 Tanaman Obat untuk Menghilangkan Flek Hitam
BACA JUGA:Sumsel Mulai Targetkan Produksi Batu Bara Capai 146,7 Juta Ton Tahun 2025
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan jabatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
