SAH! Ini Aturan PMK 2025: Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan Dicairkan Lengkap dengan Tunjangan Tambahan
Ilustrasi Sri Mulyani sahkan aturan PMK 2025 terkait pembayaran gaji ke 13 ASN dan pensiunan-Kemenkeu-
- Tunjangan kinerja.
Seluruh komponen ini dihitung berdasarkan struktur penghasilan yang diterima secara reguler setiap bulan.
BACA JUGA:Tingkatkan Kamtibmas di Musi Rawas, Polres Musi Rawas Masifkan Giat Patroli
BACA JUGA:Bukan Prank! Aplikasi Ini Beneran Kirim Saldo DANA Rp200.000 Gratis, Dijamin Bikin Dompet Happy
Dasar Hukum Pencairan
Pemberian gaji ke-13 mengacu pada dua regulasi, yakni:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
BACA JUGA:Lagi Viral, Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Rp150 Ribu Makin Cuan Setiap Hari
BACA JUGA:Cuan Cuma-Cuma! Game Ajaib Penghasil Saldo DANA Gratis Rp100.000, Buruan Unduh Sekarang Juga
Dengan dasar hukum yang jelas, pencairan gaji ke-13 dipastikan berjalan sesuai ketentuan dan terjamin pelaksanaannya.
Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Tidak hanya ASN aktif, pensiunan PNS juga tetap berhak atas gaji ke-13.
Penyaluran untuk pensiunan dilakukan melalui PT Taspen, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
