Banner Honda PCX

SAH! Ini Aturan PMK 2025: Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan Dicairkan Lengkap dengan Tunjangan Tambahan

SAH! Ini Aturan PMK 2025: Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan Dicairkan Lengkap dengan Tunjangan Tambahan

Ilustrasi Sri Mulyani sahkan aturan PMK 2025 terkait pembayaran gaji ke 13 ASN dan pensiunan-Kemenkeu-

- Tunjangan kinerja.

Seluruh komponen ini dihitung berdasarkan struktur penghasilan yang diterima secara reguler setiap bulan.

BACA JUGA:Tingkatkan Kamtibmas di Musi Rawas, Polres Musi Rawas Masifkan Giat Patroli

BACA JUGA:Bukan Prank! Aplikasi Ini Beneran Kirim Saldo DANA Rp200.000 Gratis, Dijamin Bikin Dompet Happy

Dasar Hukum Pencairan

Pemberian gaji ke-13 mengacu pada dua regulasi, yakni:

- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

BACA JUGA:Lagi Viral, Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Rp150 Ribu Makin Cuan Setiap Hari

BACA JUGA:Cuan Cuma-Cuma! Game Ajaib Penghasil Saldo DANA Gratis Rp100.000, Buruan Unduh Sekarang Juga

Dengan dasar hukum yang jelas, pencairan gaji ke-13 dipastikan berjalan sesuai ketentuan dan terjamin pelaksanaannya.

Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Tidak hanya ASN aktif, pensiunan PNS juga tetap berhak atas gaji ke-13.

Penyaluran untuk pensiunan dilakukan melalui PT Taspen, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:NGERI! Ada Korupsi di Proyek Tol Lampung, 2 Karyawan PT Waskita Karya Dijadikan Tersangka, Segini Kerugiannya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: