Banner Honda PCX

SAH! Ini Aturan PMK 2025: Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan Dicairkan Lengkap dengan Tunjangan Tambahan

SAH! Ini Aturan PMK 2025: Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan Dicairkan Lengkap dengan Tunjangan Tambahan

Ilustrasi Sri Mulyani sahkan aturan PMK 2025 terkait pembayaran gaji ke 13 ASN dan pensiunan-Kemenkeu-

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap gaji ke 13 dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung kebutuhan hidup ASN dan pensiunan, khususnya di tengah persiapan tahun ajaran baru bagi anak-anak mereka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: