Banner Honda PCX

SAH! Ini Aturan PMK 2025: Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan Dicairkan Lengkap dengan Tunjangan Tambahan

SAH! Ini Aturan PMK 2025: Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan Dicairkan Lengkap dengan Tunjangan Tambahan

Ilustrasi Sri Mulyani sahkan aturan PMK 2025 terkait pembayaran gaji ke 13 ASN dan pensiunan-Kemenkeu-

BACA JUGA:LEBIH MURAH! Harga Ayam Potong di Palembang Menyentuh Harga Rp18 Ribu Per kilogram

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif, berikut rincian nominalnya:

- Golongan I : mulai dari Rp1.748.000

- Golongan II : sekitar Rp2.500.000

- Golongan III : sekitar Rp3.500.000

BACA JUGA:Prediksi Barcelona vs Mallorca - Preview La Liga, Kabar Tim dan Susunan Pemain

- Golongan IV : hingga Rp4.957.100

Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima tunjangan tambahan, di antaranya:

- Tunjangan pangan setara 10 kg beras.

- Tunjangan keluarga, yakni 10% untuk pasangan dan 2% untuk anak.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp100.000 Langsung Masuk Rekening e-Wallet, Ini Caranya

BACA JUGA:SATU MENIT CAIR! Cara Terbaru Pinjam Saldo DANA Rp1.000.000 Auto ACC Tanpa KTP

Nominal Bervariasi Sesuai Jabatan dan Golongan

Meski besarannya tidak seragam, struktur perhitungan gaji ke 13 tetap konsisten.

Yakni berdasarkan gaji pokok yang kemudian ditambahkan tunjangan-tunjangan lain yang melekat pada status kepegawaian masing-masing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: