Korban PHK! Segini Pesangon yang Diterima Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja
Ilustrasi besaran pesangon bagi karyawan swasta korban PHK menurut UU Cipta Kerja -BI-
Jatah pesangon yang akan diterima oleh karyawan swasta dihitung sesuai dengan masa kerja dari pegawai yang bersangkutan.
Menurut aturan di dalam UU Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 2, berikut perhitungan jatah pesangon untuk karyawan swasta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):
BACA JUGA:Seberapa Besar Peluang Real Madrid Membawa Jurgen Klopp Jadi Manajer di Bernabeu
BACA JUGA:Napoli Akan Dilupakan Jika Hanya Finish di Posisi Kedua Liga Serie A
- Pesangon untuk karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
- Pesangon untuk karyawan swasta dengan masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
- Pesangon untuk karyawan swasta dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
- Pesangon untuk karyawan swasta dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang 4 Mei 2025 Tembus Rp1.902.000 per Gram
- Pesangon untuk karyawan swasta dengan masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
- Pesangon untuk karyawan swasta dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
- Pesangon untuk karyawan swasta dengan masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja, karyawan swasta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diberi pesangon sesuai dengan masa kerjanya.
BACA JUGA:Lecce 0-1 Napoli: Raspadori Tampil Gemilang Membuat Posisi Inter Semakin Tertekan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
