Banner Honda PCX

Korban PHK! Segini Pesangon yang Diterima Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja

Korban PHK! Segini Pesangon yang Diterima Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja

Ilustrasi besaran pesangon bagi karyawan swasta korban PHK menurut UU Cipta Kerja -BI-

Jatah pesangon yang akan diterima oleh karyawan swasta dihitung sesuai dengan masa kerja dari pegawai yang bersangkutan.

Menurut aturan di dalam UU Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 2, berikut perhitungan jatah pesangon untuk karyawan swasta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):

BACA JUGA:Seberapa Besar Peluang Real Madrid Membawa Jurgen Klopp Jadi Manajer di Bernabeu

BACA JUGA:Napoli Akan Dilupakan Jika Hanya Finish di Posisi Kedua Liga Serie A

- Pesangon untuk karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.

- Pesangon untuk karyawan swasta dengan masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.

- Pesangon untuk karyawan swasta dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.

- Pesangon untuk karyawan swasta dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah

BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang 4 Mei 2025 Tembus Rp1.902.000 per Gram

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 1 Embarkasi Palembang: Labbaik Allahumma Labbaik

- Pesangon untuk karyawan swasta dengan masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.

- Pesangon untuk karyawan swasta dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah

- Pesangon untuk karyawan swasta dengan masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.

Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja, karyawan swasta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diberi pesangon sesuai dengan masa kerjanya.

BACA JUGA:Lecce 0-1 Napoli: Raspadori Tampil Gemilang Membuat Posisi Inter Semakin Tertekan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: