Korban PHK! Segini Pesangon yang Diterima Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja
Ilustrasi besaran pesangon bagi karyawan swasta korban PHK menurut UU Cipta Kerja -BI-
BACA JUGA:Terjun Bebas dari 10.000 Kaki, Prajurit Yontaifib Asah Kemampuan Tempur, Garang Abis!
Demikian informasi mengenai besaran pesangon bagi karyawan swasta yang menjadi korban PHK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
