Banner Honda PCX

HARAP SABAR! Peluang Alih Status PPPK Menjadi PNS Kembali Tertunda

HARAP SABAR! Peluang Alih Status PPPK Menjadi PNS Kembali Tertunda

Ilustrasi peluang alih status PPPK menjadi PNS kembali tertunda-pixabay-

"Dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun ini," terangnya.

Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Reni Astuti menyampaikan soal kemungkinan diterapkannya skema alih status PPPK menjadi PNS.

BACA JUGA:Dukung Asta Cita Presiden, PTBA Fasilitasi UMKM Kuliner Binaan Ikut JKI 2025

BACA JUGA:Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muba Raih Prestasi di Tingkat Provinsi Sumsel

Menurutnya, peralihan status dari PPPK menjadi PNS terbuka peluang untuk dibahas dalam revisi UU ASN.

"Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS," ujar Reni pada Selasa 14 Oktober 2025 lalu.

Reni menilai bahwa di lapangan telah terjadi perbedaan hak keuangan hingga kesejahteraan yang diterima PNS dan PPPK.

Padahal PNS maupun PPPK merupakan ASN yang memiliki kontribusi besar dalam hal pelayanan publik di berbagai sektor.

BACA JUGA:TEGAS! Inilah 5 Alasan Utama PPPK Tak Boleh Diangkat PNS Tanpa Tes

BACA JUGA:Liga Serie A Napoli vs Atalanta BC - Mengincar Kemenangan Tertunda di Tiga Laga

"Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama.

Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen" ujarnya.

Oleh karena itu, revisi UU ASN menjadi penting dalam menyusun kesetaraan soal kesejahteraan bagi PNS dan PPPK.

"Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap," ujar Reni.

BACA JUGA:Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: