Honda

SMSI Tolak Pasal Krusial RKUHP yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

 SMSI Tolak Pasal Krusial RKUHP yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

Menko Polhukam Prof. Mahfud MD saat berdiskusi dengan Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra, terkait draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).--SMSI

BACA JUGA:SMSI Kecam Keras Penembakan Wartawan Al- Jazeera

“Pemberitaan pers pasti yang terdepan dan belum lengkap, demikian juga soal penghinaan pada presiden hingga lurah/kepala desa, bisa menjadi perkara,” paparnya.

Ia khawatir kelak ada self censorship yang tinggi di media, ini adalah berbahaya bagi kelangsungan kehidupan pers dan masyarakat.

Sedangkan Ninik menuturkan, masih ada waktu untuk mengawal RKUHP. Dia berharap, pasal yang tak seharusnya ada bisa dikeluarkan. 

“Intinya adalah reformulasi,” kata dia.

BACA JUGA:Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI Anugerahi Sahabat Pers kepada Bupati Banyuasin

Adapun Sasmito mengutarakan, secara prinsip AJI tidak menolak RKUHP itu, tapi, RKUHP masih perlu masukan dari masyarakat luas dan penyempurnaan sehingga tidak buru-buru diberlakukan.

Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Makali Kumar SH, hadir mewakili Ketua Umum SMSI Firdaus, dalam pertemuan bersama Dewan Pers dan konstituennya, akademisi, pengamat hukum, serta praktisi hukum di Hotel Mercure, Sabang-Jakarta, Kamis (28/7/2022), kembali menyuarakan  penolakan terhadap pasal-pasal RUU KUHP. 

Makali dengan tegas menyatakan, banyak pasal-pasal RUU KUHP yang harus ditolak dan dihapus, karena berpotensi untuk menghalangi kebebasan pers di Indonesia.

Pasal-pasal RKUHP yang menjadi sorotan SMSI dan juga menjadi bahan diskusi  Dewan Pers dalam pertemuan tersebut sekitar 20 pasal, antara lain pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 246, 248, 263,264 280, 302, 303, 304, 352, 353, 437, 440, 443, dan 447.

BACA JUGA: HUT Bhayangkara Ke-76, SMSI Berikan Penghargaan Kepada Kapolres Lahat

"Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang didalamnya ada kata penyiaran dan berita, frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. Kita minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers," jelas Makali.

Bersama rekan perwakilan organisasi konstituen dewan pers lainnya, Makali begitu gigih dalam diskusi itu, untuk  menyuarakan kemerdekaan pers di Indonesia.

 Bahkan Makali juga minta pers dan konstituen Dewan Pers lainnya, serta berbagai kalangan pers untuk tetap solid menyuaran dan memperjuangkan penolakan pasal-pasal tersebut secara maksimal di DPR RI. 

Jangan sampai, informasi yang menyebutkan pada tanggal 16 Agustus 2022, DPR RI akan bersidang dan menetapkan RKUHP itu, menjadi kenyataan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi