Honda

Hakim Agung Kena OTT, KPK: Jangan Hanya Kucing-kucingan!

 Hakim Agung Kena OTT, KPK: Jangan Hanya Kucing-kucingan!

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron-Rizky Agustian-FIN

Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama," tambah Ghufron.

BACA JUGA:KPK Sebut Indikator Pencegahan Korupsi di OKI Sudah On The Track

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu, 21 September 2022 malam.

"Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

BACA JUGA: Berhasil Tertibkan Aset, KPK Apresiasi Bupati OKI

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menjelaskan, OTT dilakukan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang.

“OTT berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis, 22 September 2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang dihubungi terpisah, mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut.

"Turut diamankan sejumlah barang, antara lain, berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut," katanya.

BACA JUGA: Korsupgas KPK RI Berikan Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Diungkapkannya KPK telah melakukan OTT terhadap beberapa pihak atas dugaan suap tersebut pada Rabu (21/9) malam.

"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Ali.

KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id