Honda

Hakim Agung Kena OTT, KPK: Jangan Hanya Kucing-kucingan!

 Hakim Agung Kena OTT, KPK: Jangan Hanya Kucing-kucingan!

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron-Rizky Agustian-FIN

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu. 

BACA JUGA:Presenter Brigita Manohara Diperiksa KPK Hari Ini

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata dia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id