Hakim Agung Kena OTT, KPK: Jangan Hanya Kucing-kucingan!
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron-Rizky Agustian-FIN
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
BACA JUGA:Presenter Brigita Manohara Diperiksa KPK Hari Ini
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id