Honda

Pelaku Penggelapan Motor di Tiga TKP Diringkus Polisi

Pelaku Penggelapan Motor di Tiga TKP Diringkus Polisi

Pelaku penggelapan motor Amri Alias Agus (40) warga Jalan Simpang Sungki, Lorong Remko Pabrik karet, Kecamatan Kertapati Palembang diringkus polisi, Jumat 7 Oktober 2022.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Pelaku penggelapan motor Amri Alias Agus (40) warga Jalan Simpang Sungki, Lorong Remko Pabrik karet, Kecamatan Kertapati Palembang diringkus polisi, Jumat 7 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

Pasalnya pelaku sudah menjadi DPO anggota Tim Berguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, setelah aksinya yang sangat meresahkan.

"Anggota kita berhasil menangkap pelaku saat berada di kawasan 7 Ulu, Palembang. Meski sempat terjadi kejar-kejaran, namun pelaku berhasil ditangkap," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Jumat 7 Oktober 2022.

Atas ulahnya ia pun di giring ke Polrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan ulahnya. Dirinya menjelaskan, bahwa aksi terakhir kali pelaku melakukan penggelapan motor terjadi pada 7 Mei 2019 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA: DPO Penggelapan Motor Pedagang Martabak Ditangkap

"Korban mengambil motor orang tua angkatnya bernama Ratna Komala (53) warga Jalan Sidoing Lautan, Lorong Jambu, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, hendak meminjam motor dengan alasan hendak mengantar istrinya," katanya.

Tanpa curiga lanjut Kompol Tri mengatakan, korban pun meminjamkan motornya Honda Supra Fit BG 3121 MW kepada pelaku, namun setelah motor dipinjamkan pelaku tidak kunjung mengembalikan motor.

"Atas laporan korban anggota kita melakukan penyelidikan, sehingga berhasil menangkap pelaku. Dari data yang ada pelaku ini sudah tiga kali melakukan aksi penggelapan motor dan rata-rata korbannya warga Palembang," bebernya. 

BACA JUGA: Ini Daerah Rawan Konflik Saat Pilkades Serentak di Ogan Ilir

Selain mengamankan pelaku anggotanya juga mengamankan barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. 

"Atas ulahnya pelaku kita kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara, " aku dia.

Sementara itu, pelaku Agus mengakui perbuatanya. "Sudah tiga kali saya beraksi, dan terakhir motor orang tua angkat saya curi, dan saya jual ke Tanjung Raja seharga Rp1,3 juta. Uang pun habis untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com