Honda

Tersangka Sebut 20 Orang Ikut Habisi Anak Dibawah Umur

 Tersangka Sebut 20 Orang Ikut Habisi Anak Dibawah Umur

Tersangka Aliyun Fahmi saat press release kasus di Mapolres Ogan Ilir.-Wijdan -palpres.com

INDRALAYA.PALPRES.COM- Fakta sadis terungkap dalam press release pembunuhan anak dibawah umur, Arya Gunawan (16), yang digelar di Mapolres Ogan Ilir, Selasa, 18 Oktober 2022.

Diketahui, korban diduga dibunuh pada 2 September 2022 lalu.

Menurut salah satu tersangka yang tertangkap, Aliyun Fahmi (57), warga Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang, peristiwa pembunuhan Arya terjadi di sebuah rumah kosong di daerah Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang

Menurut Aliyun, bukan dia saja yang menghabisi korban, melainkan ada sekitar 20 orang pelaku saat itu. 

BACA JUGA: Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan Anggota DPRD Muratara Ditangkap di Bandung

"Bukan aku bae yang ikut membunuhnya, tapi ada wong dua puluhan yang ikut menghakiminya," ujar tersangka Aliyun Fahmi di Mapolres Ogan Ilir, Selasa  18 Oktober 2022.

Tersangka Aliyun Fahmi mengaku, perannya saat terjadi pengeroyokan massal terhadap korban Arya hanya memukul kepala korban dengan pecahan batu bata.

"Aku pukul korban dengan pecahan batu bata, yang lainnya juga ikut pukul, tapi tidak tahu dengan apa," katanya dengan kepala tertunduk.

Aksi melakukan main hakim sendiri, lantaran Tersangka Arya dianggap telah meresahkan masyarakat, karena sering terpergok melakukan pencurian. 

BACA JUGA:Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, 14 Personel Satreskrim Mura Diganjar Penghargaan

"Almarhum itu sering maling," katanya.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, untuk pelaku lainnya masih terus dilakukan penyelidikan terhadap siapa saja yang ikut terlibat dalam pembunhan korban yang masih dibawah umur tersebut.

"Masih kita lakukan penyelidikan pengembangan dari kasus kematian korban Arya. 

Tersangka Aliyun sendiri diancam hukum 15 tahun,  dijerat pasal  80 ayat 3 Undang undang  RI Nomor  35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," terang Kapolres.

BACA JUGA:Pembunuhan Gadis Muda di Pagaralam Direkonstruksi, Ada 17 Reka Adegan

Pelaku Percobaan Pembunuhan Ditangkap

Terduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap salah satu anggota DPRD Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Firsah H. Lakoni, berhasil diamankan polisi

Personel Jatanras Polda Sumsel bekerjasama dengan Mabes Polri berhasil menangkap terduga pelaku ditempat persembunyiannya di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, sekira pukul 05.00 WIB, Selasa, 11 Oktober 2022. 

Hal itu diketahui dari beredarnya video penangkapan terhadap terduga pelaku, namun belum diketahui nama atau inisial dari terduga pelaku dimaksud.

Sebelumnya, Firsa H Lakoni, Anggota DPRD Muratara, melaporkan Orang Tidak Dikenal (OTD) dengan dugaan percobaan pembunuhan terhadap dirinya ke Polres Muratara, Rabu, 21 september 2022 lalu.

BACA JUGA:Mayat Pria Ini Ditemukan Luka Tembak Dileher, Diduga Jadi Korban Pembunuhan

 “Benar saya telah melaporkan kejadian tersebut dengan Nomor lapor : STPL/B-34/IX/2022/SPK,”sampainya

Diceritakan Firsa H Lakoni, percobaan pembunuhan dengan penembakan tersebut terjadi di seputara Jembatan Desa Air Bening. Kecamatan Rawas Ilir, Selasa, 20 September 2022, sekira pukul 23.00 WIB.

Terpisah, Pengacara Korban, Abdul Aziz yang mendampingi kasus tersebut mengucapkan terimakasih dan mensupport kinerja pihak kepolisian yang telah bekerja keras dalam mengungkapkan kasus kliennya tersebut.

“Alhamdulillah, dan terimakasih kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia yang sangat serius dalam bekerja. 

BACA JUGA:Heboh! Mayat Pria Bersimbah Darah Ditemukan di Desa Kota Negara OKU Timur, Diduga Korban Pembunuhan

Semoga kasus ini akan mengungkap ada apa dan siapa berada dibalik semua ini,”pungkasnya.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com