Honda

Dua Kelompok PNS Ini Tidak Mendapat THR dan Gaji 13 di Tahun 2023, Apakah Anda Termasuk?

Dua Kelompok PNS Ini Tidak Mendapat THR dan Gaji 13 di Tahun 2023, Apakah Anda Termasuk?

Ilustrasi PNS. Pemerintah berikan 2 opsi kepada PNS jika aturan baru Pensiun Dini Massal Diterapkan -Dokumen Palpres-

 

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: