Honda

9 Ciri Pinjol Ilegal dari OJK, Waspada Penawaran Lewat SMS dan Whatsapp

9 Ciri Pinjol Ilegal dari OJK, Waspada Penawaran Lewat SMS dan Whatsapp

OJK merilis 9 ciri pinjol ilegal, salah satunya dengan selalu waspada penawaran lewat SMS dan WhatsApp.--

PALEMBANG, PALPRES.COM – Belakangan terakhir, tawaran pinjaman online (pinjol) mulai mengimingi masyarakat untuk mendapatkan saldo dana mudah dan cepat.

Beberapa pinjol juga memberikan informasi jika proses pinjaman bisa dilakukan minimal Rp3 juta hingga Rp500 juta.

Selalu waspada jika ada tawaran pinjaman online yang masuk melalui pesan SMS maupun Whatsapp.

Kemungkinan, tawaran pinjaman tersebut merupakan salah satu pinjol ilegal.

BACA JUGA:CATAT! 4 Kategori Pemilik NIK dan KK Ini Tidak Bisa Terima Dana Bansos Tahun 2023

BACA JUGA:Download Aplikasi JMO Langsung Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

Dengan kata lain, pinjol tersebut tidak tercatat dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal.

BACA JUGA:Simak Bocoran Jadwal Penerima Bansos Khusus Pemegang KIS BPJS Kesehatan Tahun 2023

BACA JUGA:20 Provinsi Ini Berpotensi Hujan Sedang Hingga Sangat Lebat Saat Pergantian Malam Tahun Baru 2023

Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Berikut ini 9 ciri pinjol ilegal yang dirilis oleh OJK, yakni sebagai berikut:

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Status Pemegang KIS BJPS Kesehatan Agar Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Tahun 2023

BACA JUGA:Waspada Gelombang Tinggi Banten Hingga 4 Meter, Hari Ini 28 Desember 2022 Mulai Pukul 19.00 WIB

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

BACA JUGA:CATAT! Batas Pemutakhiran Data PKH Tahap 4 Hingga 31 Desember 2022 jadi Syarat Penerima Bansos PKH Tahun 2023

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

BACA JUGA:Hore! Skema Baru Dana Pensiun PNS Buat Kaya Mendadak, Nilainya Fantastis

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal atau pinjol resmi OJK memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

BACA JUGA:Kesalahan Cara Membuka Toko Online yang Sering Dilakukan Pemula

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

BACA JUGA:Keren! Kamar Lionel Messi di Qatar Disulap Jadi Museum

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Dari beberapa ciri di atas, kita bisa memahami bahwa jangan mudah percaya dengan tawaran pinjol ilegal.

Bisa jadi pinjaman tersebut malah membuat kita kesulitan dan dihantui oleh dept collector yang ingin menagih.

BACA JUGA: Buntut Tugu Jambi Dibangun di Wilayah Sumsel, Ketua DPRD Muratara Minta Ini

Semoga bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: