Honda

Sambungkan E-Wallet ke Kartu Prakerja, Saldo DANA Gratis Rp600.000 Setiap Bulan Langsung Cair, Begini Caranya

Sambungkan E-Wallet ke Kartu Prakerja, Saldo DANA Gratis Rp600.000 Setiap Bulan Langsung Cair, Begini Caranya

Dana kaget dibagikan oleh website saldodana.com senilai Rp150.000 -DANA-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Pemerintah kembali melanjutkan program Prakerja pada tahun 2023.

Pada Program Prakerja, pemerintah memberikan saldo DANA gratis sebesar Rp600.000 setiap bulan selama 4 bulan.

Caranya cukup melakukan sambungan e-Wallet ke Aplikasi DANA atau beberapa mitra pemerintah lainnya ke kartu Prakerja.

Sebelum kita melanjutkan penyaluran saldo DANA gratis Rp600.000 langsung cair ini, alangkah baiknya kita memahami program Prakerja.

BACA JUGA:Harga BBM Resmi Turun Hari Ini 3 Januari 2023, Ini Daftar Terbaru Lengkap di Seluruh Indonesia

Melansir dari situs prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar masuk dalam program kartu prakerja ini, seperti warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun, kemudian tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Syarat lainnya yakni pekerja yang dirumahkan akibat dampak Covid-19.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Turun, Vivo dan BP AKR Ikutan, Ini Update Harga Terbaru 2023!

Pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya dan difabel.

Selain itu, ada juga orang yang tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja, yakni sebagai berikut:

Pejabat Negara

Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Kembali Dibuka, 1 Orang Rp4,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftar

Aparatur Sipil Negara

Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepala Desa dan perangkat desa

BACA JUGA:Selamat, 3 Tipe Warga Ini Kembali Dapat Bansos BPNT dari Kemensos Tahun 2023

Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Lantas bagaimana cara menyambungkan e-wallet untuk mendapatkan saldo DANA gratis sebesar Rp600.000 setiap bulan selama 4 bulan ini.

Simak terus artikel ini.

Insentif berupa saldo DANA gratis sebesar Rp600.000 selama 4 bulan ini bisa dilakukan setelah menyelesaikan pelatihan.

BACA JUGA:Pamer Foto Hidung Diperban Habis Oplas di Turki, Ivan Gunawan Dibilang Mirip Justin Bieber

Sebelum menyambungkan rekening bank atau e-wallet, pastikan:

Rekening bank/e-wallet kamu masih aktif

Rekening bank dalam mata uang Rupiah;

Nomor rekening bank/e-wallet kamu merupakan atas nama kamu sendiri (menggunakan NIK yang sama dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja);

BACA JUGA:Pemdes Pandan Arang Bangun Sarana Air Bersih, Langsung Salurkan ke Pemukiman Warga

Jika memilih e-wallet, pastikan kamu telah mempunyai akun e-wallet DANA.

Pastikan nomor HP yang teregistrasi di Kartu Prakerja merupakan nomor telepon akun e-wallet kamu;

Akun e-wallet kamu sudah di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC (verifikasi KTP & swafoto).

Cara sambung rekening/e-wallet:

BACA JUGA:Klub SFC Pernah Bermain di Gelora Serame Pada Laga Persahabatan Dengan Persila Lahat, ini Buktinya

Setelah menonton 3 video tentang Kartu Prakerja, kamu akan diarahkan untuk melakukan penyambungan rekening/e-wallet. Klik Sambungkan Sekarang

Jika kamu mau menyambungkan dengan rekening bank, pilih bank yang diinginkan lalu klik Sambungkan

Masukkan data rekening kamu. Pastikan kamu memasukkan data yang benar. Lalu klik Sambungkan

Jika kamu memilih e-wallet, pilih e-wallet yang diinginkan lalu klik Sambungkan. Pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor HP e-wallet kamu yang telah KYC atau e-wallet yang sudah di-upgrade atau premium.

BACA JUGA:Midang Morge Siwe, Tradisi Lama Kayu Agung OKI yang Tak Lekang Dimakan Zaman

Masukkan nomor HP kamu. Pastikan kamu memasukkan data yang benar. Lalu klik Sambungkan.

Klik Ya, Sambungkan . Pastikan data nomor HP yang kamu masukkan selalu aktif.

Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP kamu

Jika kamu telah salah memasukkan OTP lebih dari 3 kali, maka kamu harus menunggu dan mencoba kembali setelah 1 jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.

BACA JUGA: Link Video 4 Wanita Bersaudara Pamer ‘Gunung Kembar’ Diburu Warga Net

Selanjutnya, masukkan security code akun e-wallet yang kamu pilih untuk disambungkan

Selamat, kamu berhasil menyambungkan akun e-wallet kamu!

Terpenting dalam melakukan sambungkan e-wallet ini, pastikan kamu memasukkan nomor rekening atau nomor HP yang digunakan di e-wallet kamu dengan benar dan OTP yang benar.

Jika kamu gagal karena memasukkan nomor HP yang belum terdaftar di e-wallet, daftarkan terlebih dahulu ke e-wallet pilihan kamu.

BACA JUGA:Kemensos Berikan Bantuan Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp600 Ribu, Ini Linknya

Rekening bank atau e-wallet akan gagal tersambung jika NIK di rekening bank atau e-wallet tidak sama dengan yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja.

Kamu wajib memakai NIK kamu sendiri yang terdaftar di akun Kartu Prakerja dan tidak boleh memakai NIK orang lain.

E-wallet kamu juga akan gagal tersambung jika kamu belum upgrade akun e-wallet kamu. Lakukan upgrade akun e-wallet kamu terlebih dahulu di aplikasi e-wallet yang ingin kamu sambungkan.

Jika kamu masih mengalami kendala pada saat menyambungkan rekening bank atau e-wallet, kamu dapat menghubungi customer service mitra e-wallet di mitra pembayaran yakni DANA: 1 500 445

BACA JUGA:Revisi UU ASN, Pensiun Dini Massal Kian Nyata, Guru dan Tenaga Kesehatan Punya Peluang jadi ASN Tanpa Tes 2023

Selain itu, dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: