Honda

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan 2 Kilogram Sabu, Begini Tahapannya!

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan 2 Kilogram Sabu, Begini Tahapannya!

DIGIRING Usai dilakukan pemusnahan pelaku Rico Apriansyah langsung digiring anggota keluar aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang.-Wawan Palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Kembali, Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan melakukan pemusnahan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram, di Aula Satres Narkoba, pada Selasa 10 Januari 2023.

Pemusnahan sendiri dilakukan di hadapan sang kurir Rico Apriasyah (23) dengan cara di blender. 

Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan ungkap kasus yang terjadi pada 26 November 2022 lalu dengan tersangka Rico Apriansyah di depan salah satu hotel di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.

“Sebanyak 2 Kg kita musnahkan dengan cara blender, dengan di saksikan oleh tersangka dan perwakilan dari kejaksaan,” ujar AKBP Mario kepada wartawan usai melakukan pemusnahan.

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Blender Sabu dan Ekstasi

Dirinya menjelaskan, bahwa sesuai dengan undang-undang, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari, terhitung sejak diterimanya penetapan pemusnahan dari Kejaksaan.

Setelah dilakukan pemusnahan dengan cara diblender, lanjut dia mengatakan, barang bukti yang sudah hancur di buang ke dalam saluran kloset kamar mandi. 

“Saat pembuangan ke saluran kloset kamar mandi, disaksikan langsung oleh tersangka itu sendiri,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, bahwa pemusnahan sendiri dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti itu. 

BACA JUGA:BNNP Sumsel Blender Sabu 4,9 Kg dan Bakar 6,5 Kg Ganja

“Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, kita lakukan pemusnahan dengan menghadirkan perwakilan Kejaksaan dan disaksikan oleh tersangka sendiri,” jelas dia.

AKBP Mario menerangkan, dengan dimusnahkannya yang dilakukan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang, khususnya memberikan efek jera kepada para pengedar, kurir hingga pengguna barang terlarang tersebut.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba, dengan membantu pihak berwajib dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Palembang.

“Kita berharap peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba, apalagi sekarang ini ada namanya aplikasi bantuan polisi (Banpol) yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan mengenai berbagai hal. Termasuk tindak pidana Narkoba,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: