Citraland
Honda

Simak, Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, Pemilik KIS Ada Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari pemerintah

Simak, Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, Pemilik KIS Ada Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari pemerintah

Ilustrasi-Net-

BACA JUGA:Selamat! Gubernur Sumsel Dianugerahi Kartika Pamong Praja Madya oleh Rektor IPDN Disaksikan Mendagri

3.  Masuk golongan keluarga miskin

4.  Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui desa/ kelurahan.

Satu hal yang perlu kamu ketahui dan tak kalah pentingnya, setiap warga yang telah terdata dan masuk ke dalam DTKS tidak serta merta langsung mendapatkan bantuan sosial.

Kamu harus menunggu terlebih dahulu, jika ada kuota penambahan untuk penerima bantuan baru.

BACA JUGA:Hari Sejuta Pohon, Perwosi Sumsel Tanam Tabebuya Ungu di Sepanjang Sempadan Jembatan Musi VI

Selanjutnya akan ada verivikasi apakah kamu memiliki komponen sesuai dengan persyaratan yang ada.

Setelah nama sudah terdaftar di DTKS, pastikan jika Anda merupakan peserta KIS BPJS Kesehatan.

Adapun syarat untuk membuat kartu KIS BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa syarat, sebagai berikut:

Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU.

BACA JUGA:Hari Sejuta Pohon, Perwosi Sumsel Tanam Tabebuya Ungu di Sepanjang Sempadan Jembatan Musi VI

Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga.

Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat yang ada di wilayah tempat tinggalmu.

Dokumen yang diperlukan dan harus ada meliputi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili.

Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar, menandatangani surat pernyataan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: