Honda

Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Resmi Ditahan

Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Resmi Ditahan

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COMOknum perawat RS Muhammadiyah Palembang, DA, akhirnya ditahan oleh penyidik di sel tahanan Polrestabes Palembang

Penahanan DA yang dilakukan sejak Kamis, 9 Februari 2023, setelah dia dipanggil dan diperiksa polisi terkait kelalaiannya menyebabkan jari kelingking tangan kanan bayi perempuan berusia 8 bulan, AA, tergunting.

Peristiwa itu terjadi saat DA hendak mengganti infus ditangan AA, yang saat dirawat di RS Muhammadiyah Palembang, Jumat 3 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB.

Setelah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang berinisial DA, terkait kasus kelalaian saat mengganti infus bayi berusia 8 bukan berinisial AA yang mengakibatkan jari kelingking terpotong.

BACA JUGA:2 Pemuda Nekat Lakukan Curanmor Berulang Kali, Polisi Amankan 9 Motor

Demikian ditegaskan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat dimintai keterangannya di Mapolrestabes Palembang.

"Setelah ditetapkan tersangka, anggota kita melakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan pada Rabu 8 Februari 2023 malam oleh Unit PPA Polrestabes Palembang, maka per Kamis 9 Februari 2023 dilakukan penahanan secara resmi," ujarnya.

Dirinya menuturkan, bahwa dalam kasus ini pelaku terbukti melanggar pasal 360 ayat (1) KUHO dengan ancaman lima tahun penjara. 

BACA JUGA:66 Motor dan Mobil Bodong di Lubuk Linggau Disita, Disinyalir Hasil Pencurian

"Setelah resmi ditahan, barang bukti yang kita amankan berupa gunting dan pakaian korban saat kejadian tersebut," jelasnya.

AKBP Haris menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan sesuai dengan prosedur terkait hal ini hingga dilakukan penahana terhadap oknum perawat tersebut.

Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan, akan adanya Restorative Justice dalam kasus ini.

"Kita tidak menutup kemungkinan dan juga bila adanya kesepakatan antara keluarga korban dan pihak pelaku, kita akan memberikan peluang untuk adanya Restorative Justice dalam kasus ini," aku dia.

BACA JUGA:Tikam Teman Sekelas hingga Tewas, Siswa SMK di Palembang Ditangkap

Namun, lanjut dia, hingga saat ini belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai adanya Restorative Justice. 

"Saat ini kita masih menunggu dan tetap fokus terhadap proses penyelidikan yang kami lakukan dalam kasus ini, untuk sementara pelaku hanya satu orang saja," tambahnya.

Sebelumnya Polrestabes Palembang menetapkan oknum perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang sebagai tersangka dalam kasus terpotongnya jari bayi berinsial AA berusia 8 bulan.

Hal tersebut diputuskan setelah anggota Reskrim Polrestabes Palembang melakukan gelar perkara kasus tersebut, hingga penambahan keterangan saksi untuk mengambil keputusan penetapan tersangka terhadap DA.

BACA JUGA:Terungkap, 5 Orang yang Babak Belur Diamuk Massa Bukan Pelaku Penculikan Anak, Mereka Pedagang Jaket

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat itu mengatakan, setelah memintai keterangan tiga orang saksi tambahan dan digelarnya gelar perkara diputuskan DA sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya unsur pidana dengan pasal 360 ayat (1), dalam kasus ini, maka kita menetapkan oknum perawat RS Muhammadiyah DA sebagai tersangka,” aku dia.

Lanjut dia mengatakan, secara keseluruhan ada 10 saksi yang diambil keterangan dalam kasus ini, dimana tiga diantaranya merupakan saksi baru. 

“Dengan adanya unsur pidana dalam kasus in yang kita ketahui merupakan kelalaian dari oknum perawat tersebut, jelasnya, maka oknum perawat tersebut terancam hukuman penjara selama lima tahun penjara sesuai dengan pasal 360 ayat (1) yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa Oknum Kades di Banyuasin Dituntut 2 Tahun

Sedangkan untuk korban AA saat ini masih dalam perawatan di RS Muhammadiyah Palembang. 

“Kondisi korban saat ini sudah membaik, tapi masih dalam pengawasan dan perawatan di RS Muhammadiyah Palembang,” tambahnya.

Lanjut dia mengatakan, bahwa pihaknya siap memfasilitasi antara korban dengan oknum perawat dalam hal mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan. 

“Kita siap memfasilitasi hal itu, bila memang adanya keinginan keduanya untuk melalukan mediasi dan diselesaikan dengan kekeluargaan,” tuturnya.

BACA JUGA:Keluarga Bayi Tolak Berdamai dengan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang

Pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan laporan yang dibuat orang tua korban, di SPKT Polrestabes Palembang. 

“Kita akan melakukan proses hukum sesuai dengan laporan orang tua korban, hingga siap memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com