Honda

Ferdy Sambo Bisa Batal Divonis Hukuman Mati, Hotman Paris Beri Penjelasan Hukumnya

Ferdy Sambo Bisa Batal Divonis Hukuman Mati, Hotman Paris Beri Penjelasan Hukumnya

Vonis mati terhadap Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bisa batal terlaksana merujuk KUHP baru, kata Hotman Paris. -Radar Banyumas-

JAKARTA, PALPRES.COM - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Apabila hukuman mati ini dikaitkan dengan KUHP baru, Ferdy Sambo bakal terbebas dari vonis tersebut. 

Pengacara kondang Hotman Paris menjelaskan, dalam KUHP baru yang berlaku tahun 2025, sebelum diiputuskan menjalani hukuman mati, terdakwa harus diberikan kesempatan 10 tahun penjara terlebih dahulu. 

Jika dalam masa hukuman tersebut berkelakuan baik, maka hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim bisa kembali dipertimbangkan. 

BACA JUGA:Marselino Ferdinan Bernasib Sial, Gagal Main di Liga 1 Belgia 2023-2024

Sehingga, besar kemungkinan hukuman yang diterima terdakwa vonis mati akan berkurang. 

"Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati enggak bisa langsung dihukum mati. 

Harus diberikan kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik," kata Hotman dalam video TikTok, yang beredar luas di grup WhatsApp. 

Pengacara nyentrik ini kemudian menyinggung penilaian kelakuan baik terkait pemberian vonis mati. 

BACA JUGA:UMKM Daftar Prakerja 2023, Ikuti 4 Pelatihan Ini, Insentif Rp600.000 Bisa Mengalir ke Saldo DANA-mu

Menurut dia, surat kelakuan baik dari Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) akan semakin mahal nilainya.

Sebab, surat inilah yang akan menentukan baik atau tidaknya kelakuan terdakwa selama menjalani hukuman.  

Hotman berkeyakinan, terdakwa yang divonis mati bakal berlomba-lomba mempertaruhkan segalanya demi mendapatkan surat kelakukan baik tersebut.

"Yah, nanti makin mahal deh surat keterangan kelakukan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati, orang berapapun (bayar) bakal mau. Mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakukan baik dari kepala lapas penjara," jelasnya.

BACA JUGA:Pertamina EP Prabumulih Field Raih Penghargaan Emas di Ajang CSR & PDB Awards 2023

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

“Mengadili menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. 

Vonis Hakim ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Diketahui, Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman pidana penjara seumur hidup buntut kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023. 

Tuntutan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. 

Mendiang Brigadir J dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka bersama 4 orang lainnya. 

Yaitu istrinya sendiri Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dan seorang ART, Kuat Ma'ruf. 

Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan berencana ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 

Tak hanya itu, eks Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu juga menjadi tersangka dalam merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: