Verifikasi Administrasi Bacaleg, Ini Yang Dilakukan KPU PALI
Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario--
PALI, PALPRES.COM- Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tengah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah mendaftar.
Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, SE mengatakan, dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi, dipastikan akan dilaksanakan secara teliti agar tidak ada dokumen bacaleg yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Untuk tahapan ini waktunya cukup lama, dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni. Artinya kami dengan waktu yang dimiliki, harus benar-benar melaksanakan verifikasi dokumen secara teliti, jadi, kalau ada kekurangan persyaratan dokumen, maka bisa ketahuan untuk kemudian bisa diperbaiki pada tahapan selanjutnya," katanya.
Dia menerangkan, untuk penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), akan dilaksanakan pada 12-18 Agustus 2023.
BACA JUGA:Ini 7 Desa Tematik di Kabupaten Musi Rawas, Desa Apa Saja Ya
"Untuk saat ini, Partai Politik (Parpol) masih bisa merubah komposisi bacaleg yang didaftarkan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang," terangnya.
Sunario mengingatkan kepada bacaleg yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) ataupun Kepala Daerah, pegawai BUMD atau BUMN atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara untuk segera mengundurkan diri.
"Apalagi, kades yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya, " jelasnya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Kolektor Ini Cari Koin Kelapa Sawit dan Uang Kapal Pinisi, Berani Bayar Harga ‘Wah’
"Pada Pasal 11 Ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023 jelas bahwa harus mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” bebernya.
Tak hanya kades, sejumlah jabatan lain juga harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Menurut Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka yang wajib mundur dari jabatan jika maju caleg yakni, kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN), Anggota TNI, Anggota Polri, Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
"Untuk surat pengunduran diri, sejak pengajuan bacaleg pada tanggal 1-14 mei 2023," tukasnya. Joe
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: