3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Non Muslim Apakah Termasuk?
3 golongan yang berhak menerima daging kurban.-kolase-palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM - Hari Raya Idul Adha bertepatan dengan lebarannya orang berhaji. Bagi yang belum mendapat panggilan ke tanah suci bisa beribadah dengan berkurban.
Ibadah kurban merupakan bentuk ungkapan syukur dan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta'ala.
Selain itu, ibadah kurban juga merupakan salah satu ibadah yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh orang lain.
Bagi yang telah merencanakan berkurban tentu bertanya-tanya siapa sajakah yang berhak menerima manfaat dari daging hewan kurban.
Apakah distribusi daging kurban itu harus diberikan ke sesama muslim juga atau boleh ke tetangga non muslim?
Ketentuan pembagian daging kurban ini telah diatur dalam syariat.
Kurban sangat luas manfaatnya bahkan bukan hanya orang muslim saja, berbeda dengan alokasi zakat yang hanya orang-orang tertentu yang masuk dalam mustahik.
Terdapat 3 golongan yang berhak menerima daging kurban.
1. Shohibul Kurban
Mereka yang berkuban disebut shohibul kurban. Shohibul kurban ini berhak mendapatkan sepertiga daging kurban.
Bahkan sohibul kurban dianjurkan menikmati bagian dari kurban untuk menunjukan bukti syukurnya kita kepada Allah subhanahu wa ta'ala.
Hal ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya."
Namun, shohibul kurban tidak boleh menjual kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulitnya.
2. Tetangga, Teman, dan Kerabat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: