Honda

Modifikasi Tanki BBM Mobil, Pria Ini Raup Cuan Berlipat-lipat

Modifikasi Tanki BBM Mobil, Pria Ini Raup Cuan Berlipat-lipat

Wakapolres OI Kompol Hermansyah saat menjunjukkan tangkil pelaku yang sudah dimodifikasi guna menimbun BBM.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Berbagai cara dilakukan pelaku tindak kejahatan dalam melancarkan aksinya, untuk meraup keuntungan lebih.

Seperti pelaku ini,  yang memodifikasi tangki minyak mobilnya Isuzu Traga BG 8489 MX dari normal 60 liter menjadi 100 liter.

Diduga BBM yang dia dapatkan dari praktik tersebut dijual kembali, hingga mendapat keuntungan berlipat-lipat

Pelaku diamankan saat hendak melancarkan aksinya dengan membeli minyak di SPBU Begayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Si Jago Merah Mengamuk di Ulak Paceh, Ini Deretan Korbannya

Modus pelaku dalam melancarkan aksinya untuk menipu operator SPBU, dengan membeli BBM dengan menggunakan barcode.

Pelaku rela membeli barcode kendaraan lainnya, dengan harga Rp100 ribu sampai Rp.200 ribu. 

Saat ini pelaku sudah mengantongi lebih kurang 50 barcode, untuk melancarkan aksinya.

Pelaku ini bernama Riko, 34 tahun, warga Musi 2 Palembang.

BACA JUGA:RASAIN! Bajing Loncat Resahkan Warga OI Ini Tak Bisa Lagi ‘Meloncat’

Pelaku mengaku awalnya mobil milik kakaknya tersebut digunakan untuk membawa sayur mayur ke daerah Jakabaring.

"Untungnya tidak banyak, tapi setelah beralih jual minyak ini, untungnya cukup besar.

Bisa Rp.200 ribu lebih per hari, itu bersihnya," ujarnya pada palpres.com, 05 Juli 2023.

Dikatakannya, hasil BBM jenis Solar yang dibeli dari SPBU ini dijual disebuah gudang minyak di Palembang. 

BACA JUGA:Gudang Diduga Tampung Minyak Ilegal di OI Belum Disegel Pihak Berwajib, Ada Apa?

"Kita jual di gudang minyak Musi 2," ungkapnya yang terduduk malu.

Hal ini diakui Wakapolres Kabupaten Ogan Ilir, Kompol Hermansyah.

Menurutnya dalam melancarkan aksinya, pelaku bersama kawannya yang masih dibawah umur.

"BBM jenis Solar yang kita amankan dari pelaku 200 liter, 100 liter masih ditangki mobil, dan 100 liter di dirigen," ungkap Wakapolres.

BACA JUGA:Diduga Gudang Minyak Ilegal di OI Masih Beraktivitas, Ini Buktinya

Menurut Wakapolres, sebelum melancarkan aksinya di SPBU Begayut, pelaku sudah mengisi BBM jenis Solar di SPBU Poligon, Palembang.

"Untuk di Ogan Ilir dua kali ngisi di Begayut, pertama lolos, pas ngisi kedua kali kita amankan," terangnya.

Dengan tindak kejahatan ini, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. 

"Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja tentang Migas, denda maksimal Rp 60 Miliar," tukasnya.

BACA JUGA:Pak Polisi, Tolong Tangkap Penyetrum Ikan di Sungai Kelekar Indralaya!

Ditambahkan Wakapolres, kedua pelaku ini hanya menjalankan perintah dari bosnya berinisial I yang tinggal di Palembang. 

"I ini masih dalam pemeriksaan kita," tambahnya. *

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com