3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS Divonis Berbeda, Ini Lama Hukumannya
3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS saat mendengarkan vonis Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu 4 Oktober 2023-Romli Juniawan-palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Bawaslu OKU Selatan terkait dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 Miliar, divonis dengan hukuman yang berbeda
Tiga terdakwa tersebut yakni Hery Afrizon (Ketua Bawaslu OKUS), Chandra Putra Wijaya (Bendahara Pengeluaran), dan Bahdozen (Kepala Sekretaris)
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Geledah Rumah 2 Tersangka Komisioner Baswaslu, Ini yang Didapat Jaksa Kejari OI
BACA JUGA:Perdana! 2 Wakil Ketua DPRD OI Diperiksa Penyidik Kejari, Ini Kasusnya
Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan menjadi tulang punggung keluarga.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Afrizon dan Bahdozen selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Chandra Putra Wijaya, divonis 3 tahun penjara.
Selain itu, para terdakwa dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 50 juta subsider 4 bulan,"ujar Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu 4 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kejari OI ‘Kejar’ Dugaan Aliran Dana Hibah Bawaslu ke Pimpinan Dewan
BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Dana Hibah Bawaslu OI, Terungkap Uang Senilai Ini yang Diterima 3 Tersangka
Lanjut hakim, untuk terdakwa Hery Afrizon dibebankan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 390 juta dikurangi Rp 90 juta, apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.
Untuk terdakwa Chandra Putra Wijaya, dibebankan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 140 juta yang apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.
Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, ketiga terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menuntut ketiga terdakwa dengan pidana pidana masing - masing 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: Urai Fakta Hukum Kasus Dana Hibah Pilkada OI, Kejari Lakukan Ini
BACA JUGA:Lagi, Mantan Kepala BPKAD OI Mangkir dari Panggilan Kejari
Selain pidana penjara, terdakwa Chandra Putra Wijaya dan Bahdozen juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 140 juta
Untuk terdakwa Hery Afrizon ketua Bawaslu OKUS juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 390 juta
Diketahui dalam dakwaan, terdakwa Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Hery Afrizon sebagai Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bahdozen sebagai Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2020, didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebesar Rp3.330.518.411. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com