Honda

Cair Serentak Bulan Ini! 28,8 Juta Keluarga Beruntung Terima Bantuan dari Pemerintah, Segini Nominalnya

Cair Serentak Bulan Ini! 28,8 Juta Keluarga Beruntung Terima Bantuan dari Pemerintah, Segini Nominalnya

Cair Serentak Bulan Ini! 28,8 Juta Keluarga Beruntung Terima Bantuan dari Pemerintah, Segini Nominalnya--Doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Kabar bahagia bagi 28,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyalurkan sejumlah bantuan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan tersebut berasal dari Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 4.

Kedua bantuan reguler tersebut akan dicarikan secara serentak kepada para KPM di bulan ini untuk alokasi bulan Oktober,November dan Desember 2023.

BACA JUGA:Jika Memenuhi Syarat Ini, Masyarakat Miskin Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp900.000, Segera Cek Kelayakan di Sini

BACA JUGA:Ada Dana BLT Rp400.000 Masuk Rekening Penerima Manfaat, Benarkah Bansos BPNT Tahap 6?

Mengingat sudah ada update terbaru yang mana juga sudah muncul SPM untuk sebagian KPM jika dipantau dari aplikasi SIKS-NG.

Sedangkan, untuk BPNT tahap 4 yang cair via POS terpantau sudah ditahap berhasil cek rekening.

Artinya, di bulan November ini pemerintah sudah memulai tahapan untuk pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 4.

Meskipun dalam proses penyaluranya akan berlangsung hingga akhir tahun, namun tetap saja membawa kelegaan bagi keluarga yang membutuhkan.

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Keluarga Penerima Manfaat, 2 Bansos Kemensos Ini Cair Bersamaan, Ini Jadwal Pencairannya

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Bank BNI Sudah Cairkan Bansos BPNT Tahap 6 Rp400.000, Kapan Giliran Bank Mandiri, BRI dan BSI?

Karena kedua bantuan sosial ini disalurkan secara bertahap kepada penerima manfaat.

Perlu dicatat bahwa mekanisme pencairan bantuan sosial lewat PT Pos Indonesia sedikit berbeda dari penyaluran via bank.

Jika pencairan bantuan lewat PT Pos Indonesia, maka KPM harus menunggu surat undangan pengambilan bantuan dari Kantor Pos.

Di dalam surat undangan tersebut ada kode barcode pengambilan bantuan dan jadwal pengambilan bantuan di Kantor Pos di wilayah KPM masing-masing.

BACA JUGA:HORE! Bansos BPNT Tahap 6 Rp400.000 Alokasi November-Desember 2023 Cair di KKS Bank Ini

BACA JUGA:4 Bansos Dibagikan Bulan Ini, Mulai BLT El Nino, PKH, BPNT, hingga Bansos Pangan, Begini Cara Dapatnya!

Jika undangan sudah diterima segeralah datang ke kantor pos untuk mengambil bantuan yang disalurkan dengan membawa surat undangan, KTP dan KKS asli.

Adapun bantuan yang diterima KPM PKH berdasarkan kategori adalah sebagai berikut:

- Ibu hamil dan balita : Rp750.000

- Lansia dan disabilitas: Rp600.000

BACA JUGA:Kemiskinan Ekstrem Menurun, Pemerintah Tetap Bagikan 5 Bansos Ini di 2024, Segini Anggarannya!

BACA JUGA:SP2D Bansos PKH Tahap 5 Termin 2 via ATM Sudah Keluar, Bagaimana Pencairan Tahap 4 Lewat Pos?

- Anak SD : Rp250.000

- Anak SMP : Rp375.000, dan

- Anak SMA : Rp500.000.

Sementara nominal BPNT lewat kantor pos, untuk alokasi 3 bulan penyaluran sebesar Rp600.000 dengan total Rp2.400.000.

BACA JUGA:Bansos Pangan 10 Kilogram Beras Diperpanjang 2024 untuk 20 Juta Lebih Penerima, Simak Cara Dapatnya Disini!

BACA JUGA:Update Pencairan Bansos PKH Alokasi Oktober-Desember Sudah SPM, Dana Bantuan Rp750 Ribu Cair di Kantor Pos

Untuk memastikannya, KPM bisa cek bansos PKH dan BPNT 2023 dengan mengikuti langkah-langkah beirkut.

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan wilayah KPM mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP.

4. Masukkan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar, lalu Klik "Cari Data".

Sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos.

Semoga informasi ini memberikan kejelasan bagi para penerima manfaat bansos PKH dan BPNT.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: