Update Bansos Tahun 2024, Ini 4 Alasan KPM Tidak Bisa Menerima Bantuan Tahap 1 yang Perlu di Perhatikan
Update Bansos Tahun 2024, Ini 4 Alasan KPM Tidak Bisa Menerima Bantuan Tahap 1 yang Perlu di Perhatikan--YT/Pendamping Sosial
JAKARTA, PALPRES.COM - Update bansos tahun 2024, ini 4 alasan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak bisa menerima bantuan tahap 1 yang perlu di perhatikan masyarakat.
Mengingat, pada tahap 1 tahun 2024 ini, terdapat beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Dengan memperhatikan beberapa poin ini, masyarakat miskin bisa memastikan dirinya untuk terdata sebagai penerima atau tidak.
Pasalnya, pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2024 direncanakan dimulai pada awal tahun dan akan berlangsung dari bulan Januari hingga Maret.
Para penerima manfaat diharapkan untuk mempersiapkan diri sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Di mana terdapat dua skema pencairan yang berbeda untuk tahap 1 di tahun 2024.
Skema pertama melibatkan bank-bank himbara seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI yang ditujukan untuk 431 daerah.
Di mana pencairannya melibatkan kartu KKS merah putih, proses pencairan akan dilakukan setiap 2 bulan sekali.
Sedangkan skema kedua akan melibatkan PT Pos Indonesia yang tersebar di 83 kabupaten/Kota di Indonesia yang merupakan daerah yang jauh dari akses perbankan dan daerah 3T.
Untuk pencairan dilakukan 3 bulan sekali.
Bagi KPM PKH dan BPNT Penerima manfaat diminta untuk terus memantau jadwal pencairan agar tidak kehilangan kesempatan menerima bantuan.
Namun, terdapat beberapa kelompok KPM PKH dan BPNT yang mungkin tidak dapat menerima bantuan pada tahap pertama tahun 2024.
Kategori-kategori tersebut meliputi:
1. KPM PKH tanpa Komponen PKH di Keluarganya
KPM PKH tanpa komponen PKH dalam keluarganya tidak dapat mencairkan bantuan pada tahap pertama tahun 2024.
2. KPM PKH dan BPNT yang Mengundurkan Diri atau Melakukan Graduasi
Kelompok ini termasuk mereka yang telah mengundurkan diri atau melakukan gradasi sejahtera. Bantuan untuk kelompok ini tidak dapat dicairkan di tahun 2024.
3. KPM PKH dan BPNT dengan Data Anomali atau Tidak Valid
Jika data KPM PKH dan BPNT mengalami data tidak valid, baik pada data rekening maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka kemungkinan besar mereka tidak akan mendapatkan bantuan pada tahun 2024.
4. KPM PKH dan BPNT yang Data di DTKS Belum Sesuai dengan Data Dukcapil
BACA JUGA:Kabar Terbaru 2024! Bantuan KIP Pelajar Rp450.000 Bisa Cair, Walau Tak Punya KKS
Jika data KPM PKH dan BPNT yang tercatat di DTKS tidak sesuai dengan data yang terdapat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kemensos pusat tidak akan mengesahkan penerima bantuan ini untuk menerima pencairan pada tahun 2024.
Informasi ini penting untuk dipahami dan dijadikan perhatian oleh para KPM PKH dan BPNT.
Hal ini bertujuan agar mereka dapat memastikan kepatuhan terhadap syarat-syarat yang diperlukan untuk menerima bantuan yang diharapkan.
Sesuaikan dan perbarui data diri secara berkala untuk memastikan kelancaran pencairan bantuan.
Untuk syarat mendpatkan bantuan sosial di tahun 2024 ini antara lain:
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Sekaligus ATM
2. Bukan Pegawai Swasta Pendapatan Bulanan Bergaji UMR
3. Bukan Pendamping Sosial
4. Memiliki Kartu Keluarga dan NIK yang Online, Tidak Ganda, Dan Padan Dukcapil
5. Kartu Keluarga yang Masuk Datanya di Dalam DTKS
6. Kartu Keluarga yang ada Komponen PKH
7. Bukan ASN/TNI/Polri yang Aktif atau Pensiunan
8. Berasal dari Keluarga Prasejahtera dan Tidak Mampu
Semoga informasi ini memberikan gambaran yang jelas bagi masyarakat untuk mendapatkan akses dan manfaat dari program bansos di tahun 2024.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: