Honda

PENTING! 7 Kategori Ini Bakal Dicoret dari Penerima PKH dan BPNT, Cek Segera

PENTING! 7 Kategori Ini Bakal Dicoret dari Penerima PKH dan BPNT, Cek Segera

Pencairan bansos pada 2024 masih akan terus berlanjut, meliputi PKH, BPNT serta bansos lainnya yang ada di Kemensos RI. -Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Pencairan bansos pada 2024 masih akan terus berlanjut. 

Bantuan sosial yang akan dicairkan meliputi PKH, BPNT serta bansos lainnya yang ada di Kemensos RI

Baik berupa Atensi maupun tambahan, yang disalurkan, atau memakai data dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Jumlah penerima bansos pada tahun 2024 diperkirakan lebih dari 30 juta penerima, yang bersumber dari data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

BACA JUGA:Ini 5 Batu Akik dengan Nilai Jual Tinggi, Kenali Jenis dan Keunggulannya

BACA JUGA:Tanaman Hias Keladi Hitam yang Dipercaya Miliki Mitos Gaib Begitu Dahsyat? Benarkah, Ini Fakta Sebenarnya

DTKS sebagai sumber data, saat ini telah terintegrasi dengan Dukcapil yang tersebar di seluruh tanah air. 

Sehingga untuk mendapatkan kualitas data yang terkini dan berdasarkan dengan kondisi lapangan sesungguhnya, diperlukan kerjasama semua pihak.

Pemerintah daerah harus lebih kooperatif dalam memperbaharui data yang ada. 

Lebih bagus jika berperiode. 

BACA JUGA:Inilah 16 Jenis Ikan Guppy Paling Populer di Indonesia, Kamu Punya Koleksi yang Mana?

BACA JUGA:KUR Bank BRI 2024: Langkah-Langkah Mudah Mengajukan Pinjaman dan Syarat Dokumen yang Dibutuhkan

Dimana pemutakhiran data bisa dilakukan setiap bulan, atau bisa dua kali dalam satu tahun jika memungkinkan.

Pada tahun ini juga, Kemensos memperketat penerima bansos yang ada. Sebagai upaya agar dana negara yang disalurkan tepat sasaran dan tepat guna.

Seperti dikutip dari instagram resmi @pusdatinkesos.

Apa 7 kategori masyarakat yang akan dicoret dalam kepesertaan bansos Kemensos di 2024 ini?

BACA JUGA:Putih Telur Ternyata Miliki Banyak Khasiat lho, Apa Saja sih, yuk Simak Ulasannya

BACA JUGA:Apa Produk Lokal untuk Bayi yang Bisa Jadi Rekomendasi? Berikut Daftarnya

Yuk kita lihat bersama !

1. ASN/TNI/Polri

Pada poin kedua ini sangat ditekankan untuk mereka yang berprofesi sebagai disebutkan diatas, tidak layak mendapatkan bansos. 

Jika didapati ada yang seperti ini akan dicoret langsung dari DTKS, dan harus mengembalikan uang sebagai kerugian negara.

BACA JUGA:Ingin Hidup Lebih Tenang dan Damai? Ini Kiat Bijak dari Ustad Adi Hidayat, Nomor 2 Sering Disepelekan

BACA JUGA:Anda Harus Tahu! Ini 3 Jenis Makanan Bisa Picu Penyakit Jantung

2. Pensiunan ASN/TNI/Polri

Pada kasus ini keluarga yang kepala rumah tangga atau anggota rumah tangga dalam satu KK (Kartu Keluarga) memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polri, akan dicoret. 

Karena terbilang sudah mampu.

3. Keluarga PNS/TNI/Polri

BACA JUGA:KAYA MENDADAK! Inilah 15 Cara Menjual Batu Akik Safir agar Laku Ratusan Juta

BACA JUGA:Siap-siap! 12 Januari, All New Yamaha Lexi 2024 Siap Mengaspal, Ini Harga Resminya?

Pada poin ini untuk mereka yang anggota keluarga atau kepala keluarga, maupun pengurus keluarga dalam satu KK ada yang sebagai ASN/TNI/Polri, akan juga dicoret dari kepesertaan bansos. 

Terutama PKH, dan BPNT.

4. Pendamping Sosial

Selanjutnya untuk poin ini juga ditekankan bahwa mereka yang bekerja pada Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), juga tidak boleh mendapatkan bansos. 

BACA JUGA:8 Rekomendasi Maskara Waterproof Terbaik, Bikin Bulu Mata Makin Lentik

BACA JUGA:5 Manfaat Tanaman Takokak Bagi Kesehatan Tubuh, Nomor 3 Tidak Terduga

Jika ada di lapangan, maka akan disuruh mengembalikan dana tersebut.

Serta dicoret dari kepesertaan bansos, dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

5. Perangkat Desa

Pada poin ini jelas, bahwa perangkat desa maupun keluarganya tidak boleh menerima bansos. 

BACA JUGA:Lakukanlah! 6 Amalan Terbaik untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ini Kata Ustad Abdul Somad

BACA JUGA:Cair Serentak! Begini Alur Pencairan Bansos BPNT dan PKH 2024, Dana Bantuan Rp400.000 Siap Masuk Rekening KPM

Karena sudah mendapatkan honor maupun gaji yang bersumber dari dana desa masing-masing. 

6. Memiliki Penghasilan Bersumber APBN/APBD

Kemudian untuk mereka yang menerima honor dari APBN dan APBD, juga dicoret dari kepesertaan bansos dan DTKS. 

Karena sudah termasuk sejahtera.

BACA JUGA:Siapin Nasi Hangat! Begini Cara Masak Tongseng Ayam Nan Gurih Dijamin SeRT Ketagihan

BACA JUGA:Batu Akik Panca Warna yang Asli Punya Khasiat Membuka Pintu Rezeki, Begini Ciri-ciri dan Ragam Jenisnya

7. Penerima Gaji UMK/UMR

Terakhir mereka yang bekerja di swasta, dan mendapatkan gaji diatas UMR dan UMK, juga akan dicoret dari kepesertaan bansos. 

Karena sudah termasuk kategori mampu.

Untuk mengetahui nama penerima bisa dicek pada www.cekbansos.go.id. 

BACA JUGA:Ini lho Deretan Khasiat Tanaman Krokot yang Jarang Diketahui Orang

BACA JUGA:5 Toko Komputer Terlengkap di Bengkulu, Lengkap dengan Jam Buka dan Nomor Teleponnya

Bisa juga dicek pada aplikasi usul-sanggah (cekbansos) yang bisa diunduh secara gratis di Playstore. 

Cara lainnya bisa dicek di dinas terkait yang terkait penyaluran bantuan ini.

Apabila didapati namamu belum ada didata tersebut, kamu bisa mengajukan diri terlebih dahulu kedalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). 

Bisa melalui desa atau kelurahan. 

BACA JUGA:Bangkit dari Kematian, Tampilan Motor Honda Sonic 150R Lebih Gahar, Cek Spesifikasi dan Harganya

BACA JUGA:Harga Murah Spek Dewa, Ini 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan Terbaik 2024, No 4 Kapasitas Baterai Besar

Atau cara lainnya melalui aplikasi usul-sanggah yang ada di Playstore. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: