Oknum Polisi Dihukum Penjara Selama Ini Gegara Janjikan Proyek Fiktif
Terdakwa Vulton Matheos saat mendengarkan vonis penjara 2 tahun 8 bulan yang dijatuhkan majelis hakim.-Romli Juniawan-
Saat itu salah satu teman korban bernama Dedi Hermansyah memberitahukan kepada terdakwa, jika korban (Yulian) ingin memulai bisnis.
Mendengar hal tersebut, kemudian terdakwa mulai mendekati korban.
BACA JUGA:Mantan Kades Bukit Batu OKI Tersangka Korupsi, Asetnya Disita Penyidik, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Dananya Dikorupsi Rp7 Miliar, Inilah Proyek Jembatan Mangkrak di Kediri, Mantan Walikota Terlibat?
Selanjutnya terdakwa dan korban bersama temanya bertemu di Café Kedai Dalu, dan Terdakwa menawarkan kerjasama Proyek Pengerasan Jalan di Daerah Baturaja dengan modal sebesar Rp 1,5 Milar.
Dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut akan dibagi 2 antara terdakwa dan korban
Terdakwa juga mengatakan kepada korban, jika dirinya memiliki banyak mengenal kontraktor di Baturaja.
Mendengarkan hal itu korban pun pecaya, apalagi perkerjaan Terdakwa sebagai Anggota Polri.
BACA JUGA:Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini, Ini Kolaborasi Kemendagri dan KPK
BACA JUGA:Sempat Mangkir, Tim Kejati Sumsel Amankan Tersangka Dugaan Korupsi Kewajiban Perpajakan
Selanjutnya pada 21 Januari 2022 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa menghubungi korban untuk mengirimkan uang sebesar Rp.10 juta. Kemudian korban mengirim uang dan mentransfer ke rekening terdakwa.
Kemudian pada 28 Januari 2022, terdakwa kembali meminta uang kepada korban, lalu korban menyuruh terdakwa datang ke rumahnya untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 215 juta.
Kemudian korban pun menghubungi temanya Badi’i Irsyad dan Dedi Harmansyah, untuk datang ke rumah korban sebagai saksi saat serah terima uang tersebut
Selanjutnya sekira akhir Februari 2022, korban menanyakan kemajuan proyek pekerjaan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa beralasan belum ada pencairan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: