Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, 2 Terdakwa Divonis Mati
Kedua terdakwa kasus pembunuhan adik Bupati Muratara tampak hanya tertunduk lesu, saat mendengar vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim pada diri mereka.-Romli Juniawan-
Lalu dijawab oleh korban Muhamad Abadi, tolong keluarlah ini intenal kami saja.
Mendengar ucapan korban, terdakwa II Arwandi merasa tidak senang dan mengucapkan kata-kata kotor.
Mendengar perkataan terdakwa II Arwandi tersebut, korban Muhamad Abadi dan saksi Deki Iskandar tersinggung.
Kemudian saksi Deki langsung menarik rambut terdakwa II Arwandi untuk keluar dari rumah saksi Panit.
BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Telemo Komering, Remaja Ini Ditemukan Tim SAR Gabungan
BACA JUGA:Remaja Ini Tenggelam saat Berenang, Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Telemo Komering
Terdakwa II Arwandi membalas memukul dan menendang saksi Deki Iskandar
Setelah keluar dari rumah saksi panit, terdakwa II Arwandi yang marah mengecam korban almarhum Muhammad Abadi dan saksi Diki, dengan kalimat tunggulah kalian
Setelah itu terdakwa II Arwandi pergi dari rumah saksi Panit, dan langsung menemui terdakwa I Ariansyah yang saat itu akan pulang dari kebun.
Kemudian terdakwa II Arwandi menceritakan kepada terdakwa I Ariansyah jika dirinya telah dianiaya oleh korban dan saksi Deki.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD Sumsel Ditahan, Sebabkan Kerugian Negara Segini
BACA JUGA:Tak Sengaja Tabrak Anggota TNI, Pria Ini Dituntut 3 Tahun Penjara
Mendengar cerita terdakwa II Arwandi tersebut, terdakwa I pun naik pitam.
Lalu kedua pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara ini kembali lagi mendatangi rumah saksi Panit, dengan membawa senjata tajam berjenis parang panjang ukuran 40 Cm dan satu buah parang panjang yang ukurannya 70 Cm.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: